HMI Cab Labuhanbatu Raya : Badko HMI Sumut Dinilai Inkonstitusional, PB HMI Didesak Bersikap Tegas.

/ Senin, 28 Maret 2022 / 08.45

Rantauprapat - TOPINFORMASI.COM
Pasca terlaksananya Musyawarah Daerah (MUSDA) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara ke XXIV pada tanggal 4 Desember 2021 di Medan, yang mana saudara Abdul Rahman terpilih sebagai Mandataris/Formatuer Badko HMI Sumatera Utara, namun hingga detik ini belum juga melaksanakan pelantikan.

Menanggapi persoalan di atas tersebut, Ahmad Ikhsan Siregar selaku Sekretaris Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Mengatakan kami selalu memantau terkait persoalan dan perkembangan-perkembangan yang ada. Namun ada sebuah kejanggalan hingga saat ini sudah memasuki akhir bulan Maret Badko HMI Sumatera Utara belum juga melaksanakan pelantikan, ini sangat menjadi perhatian khusus bagi kita dikalangan kader-kader HMI Sekawasan Sumatera Utara", Pungkasnya. 

Mencermati persoalan ini, Ikhsan meminta dan mendesak Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk mengambil langkah-langkah tegas",Bebernya.

Karena, dia menilai Badko HMI Sumatera Utara jelas sudah Inskontitusional dan saudara Abdul Rahman selaku Formatuer/Ketua Umum dinilai telah gagal dalam memimpin Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara. Ketidaksiapan dan ketidakmampuannya dalam memagemen organisasi terbukti dengan jelas telah melanggar Konstitusi HMI yang mana telah termaktub didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 22 ayat 4 yang berbunyi: *Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Daerah (MUSDA), Personalia pengurus Badko sudah dibentuk dan pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.* Terbukti dari tanggal 04 Desember 2021 M hingga saat ini tanggal 27 Maret 2021 belum juga ada terlaksana bunyi pasal diatas,"Sesal Ahmad Ikhsan Siregar.

Lanjut lagi, Ikhsan mengatakan desakan ini saya sampaikan, Untuk itu kami meminta kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk bertindak secara tegas dan profesional atas tindakan yang dinilai Inskontitusional ini, agar tidak menjadi contoh yang buruk bagi Badko HMI Sumatera Utara kedepannya, terkhususnya di HMI sekawasan Sumatera Utara.

Dan kami juga meminta kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk bersikap yang jelas dalam perkara ini sesuai dengan amanah konstitusi HMI, agar seyogyanya tidak adanya dugaan konflik kepentingan dalam persoalan ini. Ini adalah bentuk sikap kepedulian dan rasa kecintaan saya kepada himpunan dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu sikap ini ialah sebagai misi menyelamatkan Badko HMI Sumatera Utara kedepannya,"Tegasnya. Di Rantauprapat, Minggu (27/03/2022). PM
Komentar Anda

Berita Terkini