Dua Mantan Petinggi Korupsi di PT Bank Sumut dan Debitur Dibui 13 Tahun

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 07.08
Foto.Ketiga terdakwa saat mendengarkan putusan dalam sidang online. (Istimewa)

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Dua mantan petinggi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang Deliserdang, Legiarto dan Ramlan bersama seorang debitur, Salikin kompak divonis masing-masing selama 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka terbukti melakukan korupsi kredit macet yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar lebih.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan," tandas Hakim Ketua, Jarihat Simarmata dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/3/2022) malam.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, Natalia dan Novi. Selain itu, terdakwa Salikin yang diyakini menikmati kerugian keuangan negara tersebut juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp35.775.000.000, dikurangi Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara sehingga menjadi Rp30.854.599.541.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa Salikin tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas hakim Jarihat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Legiarto dan Ramlan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Sedangkan Salikin, diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"JPU maupun,terdakwa dan penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding," bilang hakim Jarihat. 

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, Ingan Malem Purba menuntut terdakwa Legiarto dan Ramlan masing-masing selama 14 tahun penjara. Sementara Salikin dituntut paling tinggi yakni 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Ingan Malem Purba, sejak tahun 2006, Salikin yang menjadi debitur memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan.

"Pada tahun 2010, terdapat dua debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba yang merupakan pengusaha ternak ayam serta memiliki tunggakan kredit," ujar JPU.

Sehingga untuk upaya penyelamatan tunggakan kredit tersebut, Legiarto menawarkan kepada Salikin agar mengambil alih kredit kedua nasabah tersebut dan pengelolaan usaha ternak ayam dengan cara pengambilalihan kredit dilakukan tanpa balik nama.

Yakni kreditnya masih atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, namun angsurannya menjadi tanggung jawab Salikin untuk melunasinya. "Pengambilalihan kredit tanpa balik nama tersebut disetujui oleh Salikin. Pengambilalihan kredit tersebut berlanjut sampai tahun 2012," pungkas Ingan Malem.

Pada tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan. Sehingga dia tidak mampu membayar angsuran kredit-kredit yang menjadi tanggungjawabnya.

Namun, Legiarto dan Agung Guliono memberikan solusi alternatif yakni agar Salikin meminjam kredit di PT Bank Sumut KCP Galang, dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin.

Dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya. "Sisanya, Salikin pergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah," ucap JPU.

Selanjutnya, Salikin meyakinkan para calon debitur untuk mau mengajukan kredit kepada PT Bank Sumut KCP Galang atas nama mereka. Salikin menjelaskan kepada para calon debitur bahwa dia yang akan membayar angsuran kredit tersebut.

Sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin dan sebagian lagi diserahkan kepada Ramlan di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Legiarto menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas kepada Ramlan serta Tim Analisa Kredit untuk mengadakan taksasi agunan kredit ke lapangan. Hasilnya dituangkan dalam bentuk nilai taksasi agunan yang ditandatangani oleh petugas dan diketahui oleh Legiarto serta Ramlan.

Kemudian, Legiarto menyuruh Ramlan dan Tim Analisa Kredit agar saat melakukan survey ke lapangan, agunan permohonan kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain telah memenuhi persyaratan.

"Saat Tim Analisa Kredit melakukan tugasnya yaitu peninjauan ke lapangan atau check on the spot (COS), tidak berjumpa dengan calon bebitur dan agunan yang diikat sebagai agunan juga tidak sesuai dengan dokumen kredit yang ada serta tidak sesuai dengan plafon," pungkas Ingan Malem.

Meskipun tidak layak diberikan kredit, Legiarto dan Ramlan tetap memproses permohonan kredit para calon debitur tersebut. "Legiarto dan Ramlan mengintervensi proses analisa kredit yang dilakukan Tim Analis Kredit," imbuh JPU dari Kejatisu tersebut.

Selain pemberian tips kepada para pejabat bank, Salikin juga memberikan uang tips kepada para debitur yang dia gunakan namanya untuk pengajuan kredit dengan besaran bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Salikin berikan tips itu setelah kredit dicairkan.

Sejak tahun 2013 sampai 2015, Salikin memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000,- yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini