Dieksekusi, Lima Oknum Polisi Curi Uang BB Milik BD Narkoba Bebas Dari Penjara

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 07.05
Para terdakwa saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Istimewa)

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap lima oknum polisi yang menjadi terdakwa perkara pencurian uang hasil penggeledahan Rp 650 juta di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Mereka kini sudah bisa menghirup udara segar.

Kelima oknum aparat yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu yakni Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, Matredy Naibaho dan Rikardo Siahaan. "Kalau menurut putusan, hari ini (mereka) bebasnya," ujar JPU dari Kejati Sumut, Randi Tambunan kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Eksekusi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba. "Benar, empat orang udah pulang. Baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya," pungkas Theo.

Seperti diketahui, Toto Hartono divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pencurian uang hasil penggeledahan sebesar Rp 650 juta dan tidak terbukti memiliki narkotika oleh Hakim Ketua, Jarihat Simarmata, Selasa (15/3/2022).

Berbeda dengan Toto, empat oknum polisi lain divonis bersalah telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Karena itu, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga divonis masing-masing selama 8 bulan 21 hari penjara.

Sementara Matredy Naibaho dan Rikardo Siahaan divonis masing-masing selama 8 bulan 22 hari penjara. Khusus putusan perkara Rikardo, dibacakan oleh Hakim Ketua, Ulina Marbun. Namun, perkara tersebut masih berproses di tingkat banding dan kasasi.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima terdakwa oknum polisi itu melakukan penggeledahan di asbes rumah milik Jusuf alias Jus selaku terduga bandar narkoba, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan.

Selain pencurian ini, perkara kepemilikan narkotika oleh tiga terdakwa tersebut bergulir setelah mereka diamankan Tim Paminal Mabes Polri. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini