Tim Tabur Kejatisu, Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Waserba Dolok Masihul

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 18.18
MEDAN-TOPINFORMASI. COM
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akhirnya berhasil mengamankan
Direktur PT Duta Utama Sumatera M Umbar Santoso, ST yang beralamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai ditempat
persembunyiannya, setelah diburon sejak tahun 20018.


 "Tersangaka kita tangkap saat berada dirumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB tanpa ada perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) siang.


Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo yang masih didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka M Umbar Santoso, ST 
saat kita tangkap tidak melakukan perlawanan dan ia kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka M Umbar Santoso, ST  telah ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD,"jelas Asintel


Menurut Asintel, l tersangka,sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.


"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," ungkap Dr Dwi Setyo.


Lebih lanjut  Asintel mengatakan
dalam perkara ini, selain tersangka M Umbar Santoso, ST ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), AS (sudah menjalani hukuman). 


Tersangka Umbar Santoso, ST  dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," pungkas
Asintel Dr. Dwi Setyo Budi (put)
Komentar Anda

Berita Terkini