PW HIMMAH Sebut Ada Persekongkolan dalam Kasus Putri Bupati Labusel

/ Sabtu, 19 Februari 2022 / 07.23

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (PW HIMMAH) Sumut menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam kasus Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Hal itu dilakukan PW HIMMAH untuk mendorong Polda Sumut lebih profesional, akuntabel sesuai dengan program Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus tersebut.

Sedangkan kasus dimaksud ialah soal pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan oleh Putri Bupati Labusel terhadap Andi Syahputra Nasution lewat status di akun Facebook Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan milik Putri 'Raja Kecil' di Kabupaten Labusel tersebut.

"Kita menduga kuat adanya kejanggalan serta persekongkolan jahat demi untuk kepentingan golongan tertentu dalam kasus yang dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution yang saat ini sedang bergulir di Polda Sumut," ujar Ketua PW HIMMAH Sumut, Sukri Sitorus, Jumat, (18/2/2022).

Apalagi, lanjut dijelaskannya, PW HIMMAH Sumut,  lembaga organisasi mahasiswa sebagai agen of change  dan kontrol sosial merasa memiliki beban moral dan tanggungjawab dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang baik.

"Kami memiliki beban moral dan tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap keadilan dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Sukri, pihaknya telah melayangkan surat Nomor: 210/HW-SU/B/PERM/XIV/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 ke Polda Sumut.

"Untuk itu, kami merasa perlu berkoordinasi dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dan kami sudah melayangkan surat audiensi persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anak Bupati Labusel lewat akun Facebook Nia Lim dengan mengacu  kepada norma etika, aturan dan peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," pungkas Sukri seraya berharap Polda Sumut menyambut baik surat yang mereka layangkan tersebut.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021

Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik polres tersebut.

Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga  penyidik memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut.

Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham.
Komentar Anda

Berita Terkini