Foto.Suasana sidang diruang cakra 8 PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Vernando Simanjuntak (40) warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis Kecamatan Medan Selayang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 22kg
jalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/2/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.
Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Tanjung Balai. Pada pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.
"Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu," ujar JPU.
Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.
"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan kereta meninggalkan kedua terdakwa," lanjut Ramboo.
Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai kereta Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut memasukkan 1 buah goni ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang dibawa kedua terdakwa.
"Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor," ucap JPU dari Kejari Medan itu.
Saat itu juga, empat pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati," pungkas Ramboo.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Put)