Nekat Jadi Kurir 2 Kg Sabu dan 7.150 Butir Ekstasi, 5 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Nekat jadi kurir 2 Kg sabu dan 7.150 butir ekstasi,Lima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti secara Virtual,masing-masing di tuntut dengan hukuman berbeda diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Rabu(2/2/2022)
Adapun kelima terdakwa itu yakni Muhammad Rizki (22) Syafrizal (31) dan Rouza Fouzan (22) dan ketiga pria warga Aceh ini masing dituntut dengan hukman penjara selama 15 tahun.
"Sedangkan Angga dan Ahmad, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dihapan Majelis Hakim dan Pensehat Hukum terdakwa.
Selain hukuman tersebut, ke 5 terdakwa ini juga dituntut JPU dengan hukuman denda masing Rp 1 miliar, dan apa bila tidak bisa membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Meminta kepada Majelis Hakim
yang menangani perkara ini, agar menghukum ke 5 terdakwa, masing-masing diantaranya 3 terdakwa selama 15 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya masing-masing dihukum selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,"ucap JPU.
Dikakatan JPU, perbuatan ke lima terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata JPU
Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa
Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui bahwa penangkapan kelima terdakwa bermula personil Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap Safrizap bersama barang bukti di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kota Medan, tepatnya di depan Gudang Bus Pelangi pada Kamis (16/8/2021)
Dari hasil pemeriksaan sementara Safrizal mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dibawa dari Aceh ke Medan disuruhan Pajri alias Pijey (DPO).
Kepada polisi Safrizal juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp18 juta jika 2 Kg sabu dan 7.150 butir pil ekstasi berhasil diantarkan orang memesan
Menindak lanjuti keterangam Safrizal kemudian polisi menyuruh Safrizal menghubungi Pajri alias Pijey dan Angga melalui ponsel dengan kode 88 dan memberitahukan bahwa dirinya telah sampai di Medan.
Hasilnya setelah tempat pertemuan disepakati, Angga pundatang, dan Pajri alias Pijey (DPO) , akhirnya polisi yang telah menunggu berhasil menangkap
Angga di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dari hasil pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap yang lainya. Selanjutnya Muhammad Rizki, Syafrizal dan Rouza Fouzan, Angga serta Ahmad, bersama barang bukti langsung di boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(put)