Miliki Sabu Seberat 78,6 Gram, Chaniago Diadili Di PN Medan

/ Jumat, 11 Februari 2022 / 09.27

MEDAN-TOPINFORMASI. COM 

Teguh Surya Chaniago warga 
Jalan Cengkeh 4 Nomor 8 P. Simalingkar Medan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 78,6 gram diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam dakwaannya
mengatakan.bahwa pada tanggal 05 Nopember 2020 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Rony Siregar (DPO) untuk datang ke Tanjung Sari.

Kemudian setelah sampai di tanjung sari terdakwa langsung menelpon orang suruhan Rony memberitahu kan bahwa terdakwa sudah berada di Tanjung Sari, lalu sepakat untuk bertemu di sekolah. 

Setelah berjumpa terdakwa langsung di suruh oleh orang suruhan Rony untuk membuka jok kereta yang terdakwa bawa dan meletakan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam jok kereta yang terdakwa bawa.

Sampai di rumah, terdakwa langsung menelpon Rony dan meminta nomor handphone orang yang akan mengambil shabu tersebut, lalu Rony langsung mengirim nomor handphone Muhammad Reza yang akan mengambil shabu dari terdakwa

Berikutnya terdakwa dan Reza sepakat bertemu di Pajak Melati. Sekira pukul 20.00 wib terdakwa 
dihubungi Reza memberitahu bahwa Reza menunggu di tukang parfum.

"Terdakwa memangil Muhammad Taufik Ramadhan  (Penuntutan Terpisah) dan mengajak Taufik untuk mengantar shabu ke Pajak Melati, Taufik langsung naik ke kereta yang terdakwa bawa,"ujar JPU

Sedangkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letak di gantungan dasbort kereta yang terdakwa bawa.  terdakwa bersama Taufik langsung menuju Pajak Melati tempat yang sudah dijanjikan oleh Reza, dan setelah sampai di pajak melati terdakwa langsung menelpon Reza dan menyuruh Reza mengikuti terdakwa beserta Taufik.

Singkat cerita, sabu tersebut diserahkan terdakwa kepada Reza di jalan Flamboyan, setelah terdakwa serahkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah dan memberikan uang kepada Taufik sebesar Rp 100 ribu untuk upahnya menemani terdakwa mengantar narkotika jenis shabu tersebut.

Namun naas sekira pukul 03.00 wib terdakwa melihat ada orang yang masuk ke rumah Taufik, melihat itu terdakwa langsung curiga kemudian terdakwa langsung kabur dan bersembunyi di Laubukri di jalan Sri Gunting. Keesokan harinya terdakwa langsung pergi ke Bekasi. 

Sementara polisi yang telah mengkap Reza terlebih dahulu polisi melakukan penangkapan terhadap Taufik (Berkas Perkara Terpisah), kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Teguh Surya di Jalan Tembakau 3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

"Dari penggeledahan itu  ditemukan 1 buah kotak warna putih yang didalamnya terdapat 17 bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 78,6 gram,"sebut JPU

Akhirnya pada tanggal 3 September 2021 terdakwa Teguh Surya Chaniago berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dari penangkapan kata JPU, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 78,6 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari para terdakwa, dan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya terdakwa ditahan di DirektoratReserse Narkoba Polda Sumut guna diproses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Usai pembacaan JPU membacakan dakwaannya selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan "Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini