Gadaikan Emas Palsu 306 Kali, Mantan Kepala Pegadaian Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Suaminya 5,5 Tahun

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 09.39

Foto.Suasana sidang diruang cakra 8 PN Medan

MEDAN 
Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dan Devi Andria Sari terdakwa perkara 306 kali menggadaikan emas palsu dituntut dengan hukuman berbeda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (2/2/2022) 


Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ingan Malem Purba dalam nota tuntuannya mengatakan, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho selaku suami terdakwa Devi Andria Sari dituntut 5 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidai 3 bulan penjara. 


"Sedangkan terdakwa Devi Andria Sari dituntut selama 4 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,"kata JPU


Pada sidang ituN JPU Ingan Malem Purba juga mengatakan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho juga dituntut dengan  pidana tambahan yakni harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,26 miliar.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.  


Menurut JPU, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah maupun istrinya,Devi Andria Sari selaku mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


"JPU meminta agar  majelis hakim menghukum kedua terdakwa yakni

Syukurillah alias Ridho dituntut 5 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidai 3 bulan penjara.

Sedangakan Devi Andria Sari dituntut selama 4 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara," kata JPU Ingan Malem Purba.


Dalam perkara ini kata JPU, Devi Andria Sari selaku mantan orang satu di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. 


JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 K U H Pidana.


Hal yang memberatkan  kedua terdakwa, tidak mendukung  program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali atas perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga, yang lenih meringankan lagi terdakwa Devi telah mengembalikan kerugian keuangan negara, 


Akibat perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dipotong dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp127,8 juta menjadi Rp2,26 miliar lebih.


Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), 


"Sidang ini kita tunda hingga Senin (14/2/2022) mendatang dalam agenda pembelaan (pledoi),"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini