Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kab.Samosir, Direktur CV. Netpackage diadili

/ Selasa, 15 Februari 2022 / 15.24
MEDAN-TOPINFORMASI. COM 
Maruli Tua Lumbanraja S.Sn (40), selaku Direktur CV. Netpackage, terdakwa dugaan korupsi pengadaan sistem informasi kependudukan Kab. Samosir tahun 2016 diadili di PN Medan .

Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ris Piere Handoko Sigiro, yang bersidang secara virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/2/2022), beragendakan pembacaan dakwaan.

Menurut JPU Ris Piere Handoko Sigiro, peristiwanya berkisar bulan Juni sampai dengan Desember 2016 di beberapa kecamatan di Kab Samosir.

Terdakwa secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp. 1.905.000.000, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Pastinya, dana tersebut diterima terdakwa dari ADD 127 desa di Kab.Samosir dengan jumlah masing-masing desa sebesar Rp 15 juta.

Dana itu, sebut JPU, diperuntukan pada kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan, berupa laptop terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.

Kacaunya, aplikasi sistem informasi kependudukan yang dilaksanakan terdakwa selaku direktu CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 640.181.189.

Terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usia pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) oleh penasehat hukum terdakwa.(put)

 
Komentar Anda

Berita Terkini