Divonis Bersalah!!!Perkara Bukit Dinding Akan Dilaporkan ke Berbagai Lembaga

/ Selasa, 15 Februari 2022 / 19.48

STABAT, Topinformasi.com | Sidang perkara Bukit Dinding yang menempatkan Mahen dkk di kursi pesakitan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Selasa (15/2/2022). Tragis, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 1 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Nasri,SH,MH. Merasa dikriminalisasi, para terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim itu menyatakan Mahendra Perangin-angin, Kusno Utomo dan Suroto bersalah melanggar Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi: Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.Usai vonis dibacakan, Mahen dkk serta para Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Metro menyatakan tidak terima dan langsung menempuh banding. 


“Kami menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum telah keliru. Bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, tapi dihukum bersalah? Di mana keadilan itu? Apakah ada titipan dalam perkara ini? Kami punya sejumlah bukti yang mengarah ke sana. Jadi selain banding, kami juga akan melaporkan perkara ini ke lembaga-lembaga terkait,” ketus Togar Lubis SH,MH, didampingi Jonson David Sibarani SH, Rony Lesmana SH, Mulia Sembiring SH dan Ayu Tamala SH.


Para pengacara ini mengatakan, dari dikeluarkannya penetapan penahanan terhadap Mahen dkk menjelang akhir-akhir persidangan, sudah mengindikasikan ada dugaan yang tidak beres dengan majelis hakim.


“Semua agenda persidangan kami rekam. Tidak satu pun ada mengatakan dengan jelas nyata dan meyakinkan melihat Mahen dan kawan-kawan melakukan penyerangan, pelemparan dan perusakan. Bahkan korban dan saksi-saksinya sendiri kepada kami di persidangan mengaku tidak ada melihat. Tapi kenapa bisa-bisanya hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan menuduh mereka ini bersalah?” ketus Togar.


Di samping itu, katanya, terlalu banyak kejanggalan didapati selama persidangan. Misalnya, para saksi dari pihak korban keterangannya saling berlainan. Ada yang menyebutkan yang dilempari massa itu adalah rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, ada yang bilang rumah Oton Sitepu.


Kemudian, baik Rasita br Ginting selaku pelapor, Okor Ginting dan saksi-saksi mereka mengatakan, keberadaan massa menyerang 15 meter ke rumah mereka. Padahal, mereka juga mengakui massa tidak satu pun yang melewati bok alias jembatan yang jaraknya lebih dari 30 meter.Kalau pun massa ada melakukan pelemparan, aksi itu ditujukan kepada orang-orangnya Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Sama sekali bukan ke rumah Okor Ginting atau pun ke rumah Oton Sitepu.


“Kami sudah tegaskan, bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan, lalu kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan ini,  ada beberapa berkas yang sangat jelas menunjukkan banyak kejanggalan dalam perkara ini. Yang seharusnya  pun perkara ini tidak layak sampai ke persidangan,” timpal Jonson David Sibarani SH, salah satu penasihat hukum para terdakwa.


Dirincikan Jonson, di dalam berkas perkara setebal lebih kurang 8 cm itu, dengan jelas ada Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat yang dengan tegas menyatakan, tim kepolisian tidak ada menemukan kerusakan.


Berita Acara Pemeriksaan TKP tersebut yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei 2021 atas nama Pelapor RASITA BR GINTING, menjelaskan penyidik telah mendatangi objek perkara, dan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya yang rusak seperti pengaduan Rasita Br Ginting dan selanjutnya tindakan yang diambil oleh Penyidik adalah membuat sketsa TKP.


Lalu, Polda Sumut juga ada menerima perkara yang sama dengan pelapor adalah Indra Sakti Ginting. Di mana pada tanggal 18 Juni 2021 atau satu bulan kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ada mendatangi objek dan membuat Berita Acara Pemeriksaan TKP yang menyatakan, ada ditemukan kerusakan.


“Kok bisa pula jadi ada ditemukan kerusakan setelah sekian lama? Sedangkan waktu ditangani Polres Langkat, tidak ada ditemukan kerusakan? Dan lagian, kasus yang dilaporkan si Indra Sakti Ginting itu sudah dihentikan Polda. Kenapa bisa dimasukkan dalam berkas perkara atas laporan Rasita br Ginting? Ini perkara sangat aneh,” timpal Togar Lubis lagi.


Ditambahkan oleh anggota penasehat hukum lainnya yaitu Ayu Tamala,SH, bahwa saksi Rasita Ginting, Okor Ginting dan Tosa Ginting di persidangan mengaku saat terjadinya penyerangan itu tidak berusaha melawan dan hanya berdoa. "Para saksi selaku korban kepada majelis hakim mengaku saat itu hanya berdoa dan tidak melawan saat massa menyerang rumahnya, namun anehnya di persidangan Saksi Okor Ginting mencaci maki bahkan mengancam bunuh salah seorang penasehat hukum terdakwa dan hal ini tidak juga menjadi pertimbangan majelis hakim", beber Ayu Tamala.


Jonson David Sibarani,SH mengatakan, pihaknya sebagai Tim Penasihat Hukum Mahen dkk masih banyak menemukan kejanggalan dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan kasus ini di berbagai lembaga terkait.


ISTRI SALAH SEORANG TERDAKWA PINGSAN


Sementara itu, menyikapi vonis hakim, massa warga Desa Basilam Bukit Lembasa yang sengaja datang beramai-ramai ke Pengadilan Stabat untuk memberi dukungan moral kepada Mahen dkk, tampak begitu histeris mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Mereka menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Bahkan salah seorang istri terdakwa bernama Sulasmi (41) jatuh pingsan saat keluar dari ruang sidang.

Komentar Anda

Berita Terkini