Diduga Korupsi Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang Diadili

/ Selasa, 15 Februari 2022 / 15.26
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Indrawansyah Putra Harahap selaku
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, bersama Bendahara Pengeluaran, Rini Tutut Ariningrum, dan Direktur CV Marguna, Jamil Lubis, yang diduga melakukan korupsi menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/2/2022) sore.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanudin Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Yanthi menyebutkan
ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Dikatakan JPU Novi Yanthi, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang sebagai Pejabat  Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat Dewan (Setwan) TA 2018 dan 2019.

Tak hanya itu Indrawansyah Putra Harahap yang merupakan Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan juga sebagai Pejabat Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.

Dijelaskan JPU, sedangkan dalam perkara ini untuk Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di Setwan Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.

"Kuat dugaan dana yang dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanannya melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," ucap JPU 

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa malanggar Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Sedangkan subsidair, yakni di kenakan pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"bilang JPU 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Sulhanudin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini