Diduga Cabuli ABG Hingga Hamil. Oknum ASN Nias Barat Ditntut 10 Tahun Penjara

/ Kamis, 17 Februari 2022 / 10.37

MEDAN-TOPINFORMASI.COM 
Oknum ASN di salah satu puskesmas yang berada di Kabupaten Nias Barat berinisial WN dituntut selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba terbukti mencabuli anak dibawah umur berinisial KL (16) hingga hamil. 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba. 

Dalam amar tuntutannya, Julita menyatakan bahwa hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/2/2022). Majelis hakim yang membuka persidangan menyatakan sidang digelar tertutup. "Sidang dibuka dan tertutup untuk umum," ucap Majelis Hakim Donal Panggabean yang membuka persidangan tersebut.

Meski begitu, pantauan wartawan, sejumlah pengunjung yang berada di dalam ruang sidang langsung disuruh keluar oleh majelis hakim. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) selesai. 

Diketahui, WN ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada Selasa (27/9/2021). Dia diciduk karena telah mencabuli anak yang masih dibawah umur berinisial KL. 

Penangkapan itu berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu. Saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan, korban bercerita bahwa dirinya kenal dengan WN pada tahun 2017. 

Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran. Setahun berpacaran, hubungan mereka menjadi LDR lantaran WN berada di Nias dan hanya beberapa kali balik ke Medan. 

"Saat kami berpacaran, dia mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari 2019, dia datang ke Medan berjumpa dengan saya. Saat itu, dia mengajak saya di Hotel Selayang Pandang Dua arah ke Simpang Selayang," ujar korban. 

"Saya bertanya kenapa kita pergi ke sini, lalu dia membujuk saya untuk masuk ke kamar hotel yang telah dipesannya. Dia juga merayu saya dengan iming-iming akan dinikahinya karena dia telah lolos menjadi CPNS. Karena rayuan tersebut, akhirnya saya menuruti apa kata  dia untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," lanjut korban. 

Kejadian tersebut tidak diberitahu korban kepada orang tuanya. Pada Maret 2019, sambungnya, korban mengabarkan ke WN bahwa dia telat datang bulan. Korban pergi ke apotik untuk membeli tespek dan hasilnya positif hamil. Namun, WN malah tidak ingin bertanggungjawab dan mengancam korban. "Kalau tidak digugurkan (kandungannya), dia akan meninggalkan saya," ungkap korban dengan meneteskan air mata. 

Pada Agustus 2019, korban dan WN kembali bertemu. Saat itu, WN menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan. Korban juga mengakui kepada WN telah mengandung anaknya. 

"Keesokan harinya, dia kembali mengajak saya berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahkan, saya pun pasrah. Bodohnya saya percaya dia bilang setelah ini semua selesai dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saya. Dia bilang kepada saya untuk tidak menceritakannya ke keluarga atau saudara yang lain. Setelah beberapa hari di Medan dia balik ke Nias. Lalu, saya menagih janjinya karena perut saya semakin lama semakin besar, tapi apa jawaban yang saya dapat, semua hanya kebohongannya saja," terang korban. 

Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. "Saya melahirkan di toilet tempat saya kerja di sebuah restoran tanpa ada bantuan siapapun saya melahirkan bayi laki-laki. Keluarga saya diberitahu dan menelpon dia. Tapi, dia masih menyangkal dan tidak ingin bertanggungjawab. Sore harinya anak saya sudah tidak terselamatkan," cetus korban sambil menangis. Atas kejadian itu, WN dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini