Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak, Kerugian Rp 7,3 Miliar

/ Jumat, 21 Januari 2022 / 13.48
MEDAN-TOPINFORMASI. Com
Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali lagi berhasil mengamankan DPO terpidana bernama Mailani (52) di rumah kontrakannya dikawasan Kacamatan Medan Amplas Kamis (20/1/2022) malam


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, terpidana Mailani adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.


“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan,”kata Yos A Tarigan Jumat (21/1/2022) siang



Menurut Yos A Tarigan, Saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel Kejati Sumut, terpidana tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terpidana di boyong ke Kantor Kejati Sumut, untuk di lakukan proses lebih lanjut



Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.

MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa. 


“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 tahun dan 6 bulan namun Mailani tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan. 


Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.


Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. 


“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.


Sedangkan serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar (put)
Komentar Anda

Berita Terkini