Sikat Emas Milik Pacar Sendiri Diringkus Reskrim Polsek Patumbak

/ Selasa, 18 Januari 2022 / 16.07

MEDAN-TOPINFORMASI. Com 
Pria berinitial CFS diringkus Reskrim Polsek Patumbak karena mencuri emas pacarnya sendiri  Desi Br Simbolon (korban) yang telah hilang pada 31 Desember 2021.  Tersangka ditangkap di kos-kosannya, Rabu (12/01/22).

Tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian gelang emas tersebut. Dia mengatakan barang itu disimpannya di kosnya. Namun, dia juga mengaku sebagian emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P. 

Mendengar pengakuan itu, petugas langsung menuju kediaman P, akan tetapi rumah P dalam keadaan kosong tak berpenghuni. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan membenarkan hal tersebut. 

" Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa sebuah gelang emas serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini