TOPINFORMASI. COM-Seorang IRT berinitial YZ (45) Warga Jalan Airlangga No 13-L ,Kel.Petisah Tengah, Kec.Medan Petisah diamankan Polsek Helvetia di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV ,Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli,Kab.Deli Serdang,Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No.LP/1930/XI/2021/NKB/Restabes Medan jenis ekstasi dengan BB 40 butir pada tanggal 25 November 2021 atas nama AS,kemudian petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Dari analisa diperoleh petugas dilapangan bahwa jaringan seputaran kota Medan terhadap sumber barang dan menentukan target an YZ berperan sebagai gudang.
Saat digeledah didampingi kepala dusun ditemukan barang bukti sabu sabu dan ekstasi ,Petugas pun langsung memboyong YZ ke Komando untuk diserahkan ke penyidik dan diproses secara hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing memaparkan hasil tangkapan Narkotika sebanyak 2800 butir pil ekstasi dan 9,015,3gram sabu sabu di Aula Tribrata Polrestabes Medan, Senin (3/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatan nya menerima upah 500 ribu rupiah untuk sewa rumah."saya menerima uang 500 ribu rupiah untuk sewa rumah "Terang nya.
Pelaku ditetapkan jadi tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 bukan tanaman atau disebutkan ekstasi, Pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(abd)