Rugikan Negara Rp.18 Juta, Tim Tabur Kejatisu Tangkap Mantan Kadis PU & PUPR Pematang Siantar di Bandung

/ Kamis, 27 Januari 2022 / 16.01
MEDAN-TOPINFORMASI 
Jhonson Tambunan, mantan Kadis
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar terpidana perkara korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500 yang negara dirugikan Rp. 18.537.031,67, juta ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.

 "Terpidana Jhonson Tambunan, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2004 kita tangkap di tempat kediaman terpidana (kost) di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) pukul 22.30, saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan," bilang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dikatakan, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tepidana Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus Pidana Penjara Selama Satu Tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.

"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67," katanya.

Disebutkan Asintel, bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. 

Kemudian kata  Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tandasnya.(esa)
Komentar Anda

Berita Terkini