Reskrim Polsek Pancurbatu Ungkap Kasus Pencurian HP dan Bobol Rekening

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 18.24

MEDAN-TOPINFORMASI. Com 
Dihalaman Polsek Pancurbatu dilakukan press Release oleh Polsek Pancurbatu karena berhasil mengamankan seorang pria diketahui bernama Edi Syahputra Surbakti Als Edi Boneng ( 41)  warga Dusun II ,Desa Durin Simbelang, Kec. Pancurbatu,Kamis 20 Januari 2022.

Ditangkapnya tersangka Atas Dasar laporan polisi Nomor LP/387/XII/2021/Restabes Medan, Sek Pancurbatu , tanggal 14 Desember 2021dengan pelapor Desmon Kaban

Perkara tindak pidana pencurian,sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidanaTanggal kejadian selasa/14 Desember 2021,pukul 17.00 wib di Dusun III Sapoterep,  Desa Namorih, Kec. Pancur Batu, Kab.Deli serdang .

Kejadiannya saat itu diceritakan Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedi Dharma bahwa tersangka keluar dari rumah orang tuanya di Desa Namorih Pancurbatu dengan menggunakan sepeda motornya,setiba dilokasi sebuah warung di Desa Namorih Pancurbatu melihat atau menemukan korban Desmon Kaban sedang tertidur diatas bangku panjang, sementara posisi sebuah handphone milik korban terletak diatas meja, kemudian tersangka mengambil handphone itu.

Selanjutnya ia bawa sambil berjalan keluar dan setelah berada diluar membuka handphone milik korban itu ternyata posisi terkunci dengan pola, selanjutnya tersangka membuka kunci polanya dengan memasukkan  menekan 123456 dan waktu itu handphone milik korban itu langsung terbuka kemudian tersangka melihat pada whatsappnya terdapat pesan suara yang kemudian dibuka dan didengar isinya adalah " kirimkan nomor rekeningnya biar saya kirimkan uangnya " selanjutnya tersangka pulang kerumahnya dan meminta nomor rekening kepada istrinya Nola Valencia kemudian bertanya pada istrinya dengan mengatakan " ada nomor rekening yang bisa kam kasi sama saya " yang kemudian dijawab istrinya dengan mengatakan " ada....untuk apa rupanya..ada nomor rekening sebelah rumah" yang kemudian dijawab tersangka dengan mengatakan " ada perlu" kemudian istrinya membuka selembar kertas yang bertuliskan nomor rekening atas nama Iswanti pada bank BRI lalu kemudian nomor rekeningnya itu dituliskan kedalam whatsapp yang meminta nomor rekening itu lalu dikirimkan yang kemudian dibalas dengan mengatakan " ya...tunggu sebentar " kemudian handphone dikantongi dan sekitar 30 menit kemudian ada lagi masuk whatsapp dengan foto 2 lembar kertas yang merupakan bukti pengiriman uang kertas pertama Rp.15.000.000 dan kertas kedua RP.3.000.000 dan selanjutnya tersangka dan istrinya menerima uang sebanyak Rp.18.000.000 itu dari tangan ibu mertuanya tersebut dan selanjutnya tersangka dan istrinya pulang kerumahnya dan kemudian oleh tersangka meminta semua uang itu dari tangan istrinya lalu menghabiskan uang itu untuk keperluan hidupnya.


Dikatakan Kapolsek Pancurbatu bahwa tersangka ditetapkan jadi tersangka karena melanggar pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,"Jelasnya.(red) 
Komentar Anda

Berita Terkini