Repleksi Akhir Tahun 2021, PN Medan Utamakan Prestasi Jalankan Persidangan Secara Professional

/ Minggu, 02 Januari 2022 / 23.37
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel  Tarigan SH.MH bersama Rurita Ningrum SH 

TOPINFORMASI..COM- Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus dibawah kepemimpinan Andreas Purwantyo Setiadi, SH,MH meraih prestasi gemilang sepanjang tahun 2021 yang mengutamakan Prestasi dalam menjalankan Persidangan Secara Professional.

“Per tanggal 29 Desember 2021 Pengadilan Negeri Medan telah menerima  sebanyak 8.935 perkara yang masuk, ditambah 17,539 Perkara Lalu Lintas, sehingga total perkara yang masuk sebanyak 26,474 perkara,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Andreas Purwantyo Setiadi, SH.,MH, melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel  Tarigan SH.MH bersama Rurita Ningrum SH.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel Tarigan SH,MH yang di dampingi Rurita Ningrum SH menyampaikan, dari total perkara yang masuk pada perkara Pidana umum terdapat 4,275 perkara.

“Untuk Pidana khusus 111 perkara, Perdata khusus 728 perkara dan Perdata umum 3,821 perkara,”ujar Immanuel Tarigan SH.MH di Kantor Pengadilan Negeri Medan kelas 1A Khusus, Jumat (31/12/2021).

Imanuel Tarigan mengatakan, di dalam daftar jumlah perkara Pidana Umum ini, juga terdapat Pidana Khusus Narkotika, Pidana biasa, Pidana singkat, Praperadilan, Pidana cepat, Permohonan banding, Permohonan kasasi dan Peninjauan kembali.

Dalam keterangan pers rilis pada repleksi akhir Tahun 2021 Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel Tarigan SH.MH dan Rurita Ningrum SH juga menyebutkan, untuk perkara Pidana khusus Tipikor sejumlah 100 perkara dan Perikanan berjumlah 11 perkara.

“Sedangkan Perkara Perdata Umum yang masuk pada tahun 2021 di Pengadilan Negeri Medan tercatet sebanyak 3,821 perkara,” sebut Imanuel.

Sedangkan untuk perkara Perdata Khusus sebanyak 728 perkara termasuk perkara KPPU, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus paling banyak dibicarakan baik dalam pemberitaan maupun sosial media karna, dari keseluruhan perkara yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebagian besar telah diputus. 

Masih dalam keterangan persnya, selama 2021 Walau sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, namun dari keseluruhan perkara yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebagian besar telah diputus. 

“Untuk itu Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap berkomitmen dalam hal menjalankan persidangan secara professional sesuai KUHAP,”jelas Imanuel.

Selain itu Imanuel Tarigan yang masih didampingi Rurita Ningrum juga menyatakan, sepanjang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Andreas Purwantyo Setiadi, SH.MH menjabat,bersama seluruh jajaran memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu, mengutamakan protocol kesehatan.

“Masyarakat dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara, jadi begitu perkara sudah diputus maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut,” pungkas Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Imanuel Tarigan SH.MH pada wartawan.(put)

 
Komentar Anda

Berita Terkini