Pasca OTT KPK, Bupati Langkat TRP & ISK Kompak Huni Jeruji Besi

/ Jumat, 21 Januari 2022 / 08.38
MEDAN-TOPINFORMASI.Com
Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024 bersama saudara kandungnya Iskandar Perangin Angin, dan rekannya yang lain, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) selasa (18/1/2022) sekitar jam 20.30 wib.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima Jurnalis melalui WhatsApp, Kamis (20/1/2022 mengatakan dari hasil pemeriksaan kedelapan orang tersebut di dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun ke delapan orang tersebut yakni Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), SJ (Sujarno), Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, DT (Deni Turio,) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, SH (Suhardi,) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,  MSA (Marcos Surya Abdi), Swasta/ Kontraktor, SC (Shuhanda Citra),
Swasta/Kontraktor, MR (Muara Perangin-angin), Swasta / Kontraktor; dan IS (Isfi Syahfitra,), Swasta/Kontraktor.

Dijelaskan Fikri, adapun Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK pads selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berawal KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR). 
Menindak lanjuti hal itu jelas Fikri, Tim KPK  segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Muar Perangin-angin (MR) yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.

Sedangkan Markos Karya Abadi 
(MSA), Shuhanda Citra(SC) dan 
Isfi Syahfitra (IS) sebagai perwakilan ISK (Iskandar Parangin Angin Kepala Desa Balai Kasih)danTerbit Rencana Perangin Angin (TRP) menunggu
disalah satu kedai kopi. Tak lama berselang Muara Parangin Angin
(MR) kemudian menemu Markos Surya Abadi (MSA), Shuhanda Citra (SC) da Isfi Syahfitra (IS) dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

"Disaat yang tepat Tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Muara Parangin Angin (MR), Markos Karya Abadi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Setelah itu Muara Parangin (MR) ,Markos Karya Abadi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (Is) berikut barang bukti berupa uang diboyong ke Polres Binjai,"jelas Fikri. 

Kemudian kata Fikri, Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi Terbit Rencana Parangin Angin(TRP) dan  Iskandar (ISK), untuk mengamankan keduanya. Namun saat tiba dirumah Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) dan  Iskandar (ISK), diperoleh infomasi bahwa keberadaan keduanya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK. 

Selanjutnya jelas Fikri, tak berapa lama kemudian Tim KPK mendapatkan informasi bahwa Bupati Kabupaten Langkat  Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. 

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,"jelas Fikri

Menurut Fikri, barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang kepercayaannya. 

Fikri menuturkan, setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Maka untuk itu KPK meningkatkan status pemberi yakni MR (Muara Perangin-angin, selaku pihak Swasta / Kontraktor sebagai tersangka.

Dalam hal ini sebagai penerima juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Terbit Rencana Perangin Angin, (TRP) Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024), ISK Iskandar Parangin Angin (ISKP) selaku Kepala Desa Balai Kasih, yang juga Saudara kandung Bupati Kabupeten Langkat, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra,(SC) selaku pihak Swasta / Kontraktor,  Isfi Syahfitra, (IS) selaku pihak, Swasta / Kontraktor).

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat periode 2019 s/d 2024 bersama dengan Tersangka Iskandar Parangin Angin (ISK) yang diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Diuraikan Fikri, dalam melakukan pengaturan ini, Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Tersangka Iskandar (ISK) sebagai representasi Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. 

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tersaka TRP melalui Tersangka ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,"ucap Fikri. 

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Tersangka Muara Parangin Angin (MR) dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar. 

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) melalui perusahaan milik Tersangka Iskandar Parangin Angin (ISK PA) saudara kandung dari Bupati Kabupaten LangkatTerbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Menurut Juru bicara KPK Fikri, bahwa pemberian fee oleh Tersangka Mura Parangin Angin
(MR) diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Tersaka Markos Surya Abadi (MSA), Tersangka Shuhanda Ciitra (SC) dan Tersangka Isfi Syahfitra.(IS), kemudian diberikan kepada Tersangka Iskandar Parangin Angin (ISKPA) dan diteruskan lagi kepada Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP)selaku Bupati Kabupatan Langkat.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Saudara Kandungnya yakni Tersangka Iskandar Parangin Angin (ISK),Tersangka Markos Suryan Abadi (MSA), dan Tersangka, Shuhanda (SC) dan Tersangka Isfi Syahfitra (IS). 

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP) melalui Tersaka Iskandar Parangin Angin (ISK) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK,"bilang Filri.

Atas perbuatannya tersebut,  Tersangka Muara Perangin-angin,(MR) selaku pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tersangka Terbit Rencana Parangin Angin(TRP), Iskandar (ISK), Markos Surya Abadi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,"terang Fikri

Dikatakan Fikri, untuk proses penyidikan, lebih lanjut tersangka telah dilakukan upaya penahanan oleh Tim Penyidik KPK, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d  7 Februari 2022 di Rutan KPK, 

"Untuk Terbit Rencana Perangin
Angin (TRP) dan Shuhanda Citra
(SC)ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih,"kata.Juru bicara KPK Ali Fikri.

Terbongkarnya kasus ini, kata Fikri, KPK mendapatkan bantuan informasi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sedangkan,y Tersangka Iskandar (ISK) akhir juga berhasil diamankan dan saat ini telah berada di Polres Binjai untuk dimintai keterangan. 

Untuk itu sebut Fikri, KPK berterima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini. 

Fikri menyebutkan, KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur. 

Diakahir keterangannya Fikri menyebutkan, dalam hal ini, KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencuriga kan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya

"KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi,"pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini