Nekat Jual Sabu 100 Gram Seharga Rp45 Juta Sama Polisi, Randy dan Bambang Jadi Pesakitan.

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 06.23
MEDAN-TOPINFORMASI 
Randy alias Ndi, warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota  Medan bersama Bambang Hendrik dan Irwansyah alias Bembeng (Berkas terpisah) didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 100 gram jalani sidang dalam agenda dakwaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (19/1/2022).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan penangkapan kedua terdkwa berawal pada Senin (13/9/202) sekira pukul 18.00 WIB 

Saat itu terdakwa Randy menelepon Junaidi alias Ijun (DPO) untuk menyediakan sabu seberat 100 gram karena ada seseorang mau beli dan disepakati harga Rp40 juta

Selanjutnya, Junaidi pun mengirimkan nomor rekening atas nama Robby Arnaz. Lalu terdakwa Randy mentransfer uang Rp10 juta. Sedangkan sisa Rp30 juta dilunasinya setelah sabu laku terjual.

Kemudian seorang pria (DPO) menemui terdakwa Randy.di salah satu posko di Jalan Besar Deli Tua Gang Darul Ulum, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. 

Setelah itu Randy menemui pembeli, yang tempatnya telah disepakati, Rendy berhenti di pinggir Jalan Menteng Raya Gang Mangga II, Kecamatan Medan Kota, sambil menunggu pembeli.

Berikutnya tak lama berselang Randy didatangi tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut, saat transaksi dilakukan polisi lalu menangkap terdakwa Rendy

"Ketika lakukan pemeriksaan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram dari kantong celana sebelah kanan."jelas JPU

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk terdakwa terdakwa
Bambang Hendrik dan Irwansyah alias Bembeng (Berkas terpisah)
di lokasi terpisah. 

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejati Sumut pun dipersilakan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menghadirkan 2 anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Dalam kesaksianya saksi mengatakan penangkapan terdskwa
atas laporan dari masyarakat Yang Mulia. "Beberapa hari tim memantau aktivias terdakwa. Kita buntuti. Mereka naik sepeda motor. Kita setop Yang Mulia," jelas saksi Napitupulu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa. Ditemukan klip plastik tembus pandang berisi kristal putih dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Randy alias Ndi.

"Sempat kami interogasi. Kata (terdakwa) Randy barangnya dapat dari seseorang bernama Uban. DP (uang muka) Rp10 juta. Sabunya dihargai Rp40 juta. Kalau laku terjual Rp45 juta, maka Rp30 juta untuk bayar kekurangan beli sabu dari Uban. Randy akan dapat keuntungan Rp5 juta Yang Mulia," bilang saksi.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.

Saat ditanya Majelis Hakim terdakwa Randy dan Bambang Hendrik.serta  Irwansyah alias Bembeng, membenarkan keterangan sakai 

 Usai mendengarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi serta pengakuan terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini