Modus Bisnis Batubara, Nipu Rp 3,1 Miliar, Eko Asal Surabaya Divonis 3 Tahun Penjara

/ Rabu, 26 Januari 2022 / 05.58
MEDAN-TOPINFORMASI. Com 
Eko Wiji Santoso (43) makelar asal Surabaya divonis selama 3 tahun,karna dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Lu Hendri (korban) dengan modus bisnis batu bara Rp 3,1 miliar. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eko Wiji Santoso selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/1/2022). 

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, akibat perbuatan warga Rungkut Asri Barat XIII/35 Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Kota Surabaya ini mengakibatkan PT Kelinci Karya Sampoerna (KKS) menderita kerugian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," pungkas hakim Jarihat. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan (conform) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam dakwaan JPU, pada September 2020, terdakwa Eko Wiji Santoso selaku makelar yang mengaku sebagai pemilik CV Karya Putra Bersama (KPB) melalui Toni di Restoran Hotel Sheraton Bandara Kota Tangerang, mengajak Lu Hendri selaku Komisaris PT KKS untuk bekerjasama (bisnis) pengadaan bahan bakar jenis batu bara. 

Terdakwa berhasil menyakinkan Lu Hendri bahwa masalah pembayaran batu bara kepada PT KKS akan langsung dibayarkan setelah CV KPB selaku penerima pasokan batu bara. 

"Selanjutnya, Lu Hendri menyuruh Marko untuk mengecek cargo PT Maharani Bara Perkasa (MBP) di Kalimantan Timur. Dan diketahui bahwa pada saat perusahaan dimaksud, belum mempunyai batu bara sebanyak 1 tongkang sebanyak kurang lebih 7500 mt. Sehingga Lu Hendri belum yakin melakukan kerja sama dengan terdakwa," ujar JPU. 

Terdakwa terus membujuk Lu Hendri bahwa kuota 1 tongkang bisa diperoleh apabila diberikan uang muka. Untuk menyakinkan Lu Hendri, terdakwa meminta draft perjanjian yang telah dibuat oleh PT KKS untuk dikirim kepada Bagian Keuangan CV KPB bernama Febiyanto agar direview. Apabila sudah disepakati, akan segera ditandatangani. 

Terdakwa dan Lu Hendri pun menandatangani perjanjian jual beli batu bara antara CV KPB dengan PT KKS Nomor: 003/X/KPB-KKS/2020 mewakili CV KPB tertanggal 26 Oktober 2020. Dengan perjanjian tersebut, terdakwa memalsukan tandatangan Kuswendi selaku Direktur CV KPB. 

"Kontrak tersebut pada pokoknya berisikan bahwa PT KKS membeli batu bara sebanyak 7500 mt sebesar Rp 4.201.500.000. Selanjutnya, akan membayar kepada PT KKS sebesar Rp 5.836.974.250. Secara bertahap, Lu Hendri melalui PT KKS mengirim uang muka pembelian batu bara tertanggal 27 Oktober 2020 ke PT MBP sebesar Rp 2,1 miliar," lanjut JPU. 

Ternyata, PT MBP komplain karena batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian, terdakwa meminta Lu Hendri untuk mentransfer uang Rp 1.807.203.193 tertanggal 9 November 2020 dikarenakan kerjasama yang telah ditandatangani dengan perusahaan seolah milik terdakwa tidak berlanjut. 

Seiring berjalannya waktu, Lu Hendri terus mendesak terdakwa untuk melunasi pembayaran batu bara kepada PT KKS. Pada tanggal 16 Februari 2021, terdakwa membuka cek kontan Bank Panin Nomor BB 750528 atas nama Eko Wiji Santoso senilai Rp 3,1 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 11 Maret 2021 dan dikirimkan melalui JNE serta diterima oleh Lu Hendri di Medan tanggal 19 Februari 2021. 

Pada tanggal 12 Maret 2021, Johnson Hartawan bersama Michael mencairkan cek kontan tersebut di Bank Panin Medan Jalan Pemuda Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, namun tidak dapat dicairkan dikarenakan saldonya tidak cukup. Tidak terima uangnya hilang Rp 3,1 miliar, Lu Hendri melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini