Lima Personel Polrestabes Medan 'Nyanyi,' Imayanti di Bebaskan Bayar RP 350 Juta

/ Jumat, 07 Januari 2022 / 07.08
Foto.Para terdakwa saat di ruang sidang cakara 9 PN Medan

TOPINFORMASI. COM-Sidang lanjutan Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan kembali diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis  (06/01/2021).

Mereka diadili secara langsung guna dimintai keterangan sebagai saksi mahkota soal mencuri uang sebesar Rp650.000.000 dan sejumlah barang hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba.

Dihadapan majelis hakim  Dr Ulina Marbun SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan
Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga yang secara bergantiang menyebut, bahwa kejadian berawal pada 1 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu Matredy Naibaho mendapat informasi bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar yang menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gg Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Lima terdakwa yang merupakan anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu lantas melakukan penyelidikan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN GAS/185/VI/2021/RES Narkoba yang ditandatangani Kasat Narkoba Oloan Siahaan.

Kemudian pada 3 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kelimanya berangkat menuju ke lokasi. Di rumah itu, mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf alias Jus. Saat memasuki rumah tersebut, Dudi Efni sengaja merusak kabel CCTV.

Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. 

Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang. Berikutnya Matredy Naibaho mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar. 

"Kami lalu memasukkan uang tersebut ke dalam koper. Setelah penggeledahan itu, kami kembali ke Polrestabes Medan,"kata ke empat saksa mahkota secara bergantian pada majelis hakim.

Namun uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil para terdakwa.

Adapun uang yang mereka ambil yakni  Rp650.000.000 juta, sedangkan terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50.000.000 untuk membayar Informan.

Namun kata para saksi, sebelumnya uang Rp 650.000.000,-itu belum  dibagi-bagi masih disimpan.Dikata para saksi, sebelumnya uang Rp 650.000.000,-itu belum  dibagi-bagi masih disimpan.

Disebukan para saksi, karna belakangan kasus Imayanti dihentikan penyelidikan dengan alasan karena perkara  belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res. 4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.

" Kasus Imayanti dihentikan penyelidikannya, tapi Imayanti
harus bayar Rp 350.000.000,- dan setelah mengetahui Imayanti di bebeskan, baru duit Rp 650.000,000," itu kami bagi-bagi,"bilang para saksi

Sedangkan uang Rp600.000.000 berdasarkan kesepakata pada Rabu
sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada Medandibagi-bagi oleh terdakwa.

Dengan rinciannya Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000,"untuk biaya perawatan posko.

Sementara saat dicecer berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, kalau uang Rp650.000,000, uang hasil apa, para terdakwa mengatakan kalau uang itu adalah uang sitaan dari bandar narkoba.

Hanya saja alasan para terdakwa, dibantah hakim, bahkan hakim memberikan pencerahan agar para terdakwa paham majelis mengatakan kalau uang itu ada hasil curian.

Setelah mendapat pencerahan, para terdakwa terlihat bingung,bahkan para terdakwa bersikeras kalau uang yang mereka bagi-bagkan itu adalah yang sitaan.

"Ya.. sudah kalau kalian masih tetap bertahan uang itu dari hasil sitaan, tidak ada masalah, kami nanti yang menilainya.,"kata majelis hakim.

Mendengar pernyataa majelis hakim, para terdakwa langsung ciut,dan masing masing mengatakan siap salah. "Siap salah buk hakim, siap salah buk hakim,"bilang para terdakwa bergantian.

"Berikutnya setelah itu, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan."sidang ini kita tunda,"kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Bahwa pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu menyatakan bahwa tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada 3 Juni 2021 di mana para terdakwa telah mengambil uang dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus," sebut JPU.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini