MEDAN - TOPINFORMASI.COM
James Tarigan selaku Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Yoan Putra selaku anggotanya masing-masing di tuntut 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Bambang Winanto dihadapan Majelis Hakim Sulhanuddin dari ruang cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring mengatakan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang merugikan negara senilai Rp 8,1 miliar.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 9 tahun," ujar JPU dalam sidang yang berpangsung hingga petang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/1/2022).
Selain itu kata JPU, Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda berbeda. Yoan Putra dituntut membayar denda 600 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa James Tarigan didenda lebih ringan yakni Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan hanya saja James Tarigan tidak dikenakan membayar (UP).uang pengganti.
Sedangkan terdakwa Yoan Putra jelas JPU, dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar, dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU.
"Bila tidak mencukupi maka, diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun kurungan badan,"bilang JPU
Dikatakan JPU, mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebelumnya, dari dakwaan JPU, Bambang Winanto diketahui,bahwa terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur (nasabah) yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.
Sejumlah nama debitur (nasabah) yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).
Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan, mencocokkan berkas pinjaman manual debitur (nasabah) dengan data statis debitur (nasabah) dalam sistem Brinets
Disebutkan JPU, terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.
Sedangkan dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman atau kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. (Put)