Kasus Pembunuhan di Kafe Medan Tuntungan, Edi Ginting Dituntut Seumur Hidup

/ Selasa, 18 Januari 2022 / 07.18
 

TOPINFORMASI. Com 
Edi Fananta Ginting, terdakwa pembunuhan dituntut pidana penjara seumur hidup di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1/2022) siang. 

Tuntutan terhadap Edi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dalam persidangan yang digelar secara teleconference (online). 

JPU Chandra Naibaho menyatakan terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jln Bunga Rinte Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Edi Fananta Ginting seumur hidup penjara," tegas JPU Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing. 

JPU Chandra menjelaskan, perbuatan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. 

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Sementara itu, JPU Chandra dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB. 

Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban. 

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. 

Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban. 

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.

Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar dengan mengatakan “ayok dulu kedepan bang ada tadi masalah”.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. 

Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini