Gegara DitanyaTak Jawab,Paranginangin Tikam 2.Boru Sembiring

/ Kamis, 06 Januari 2022 / 08.48
Foto.Suasan sidang diruang cakra 7 PN Medan

MEDAN - TOPINFORMASI. COM 
Pegalang Paranginangin (61)warga Jalan Katepul Gang 86 Lorong III, Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, / Desa Jinabun Kecamatan, Kuta Buluh Kabupaten Karo jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (05/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom P.Hutajulu SH yang menghadirkan terdakwa secara daring dalam agenda keterangan terdakwa dipimpin Majelis Hakim Abd Hadi Nasution SH.MH berlangsung diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam keterangannya, terdakwa Pegalang Paranginangin, yang di.dampingi Penasehat Hukumnya Tita Rosmawati ditanya Majelis Hakim mengakui dengan sengaja melakukan penikaman terhadap korban Oknila Theresia Br. Sembiring dan  korban Monica Margaretha Sembiring.

"Oknila Theresia br. Sembiring, saya tikam mengenai lehernya, sedangkan Monica Margaretha Sembiring, saya tikam mengemai pada bagian bata.sebelah kanannya,"bilang terdakwa Pegalang Paranginangin
kepada Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan, kalau dirinya jengkel dan emosi kepada Oknila Theresia br. Sembiring karna saat ditanya dimana mamauya, korban Oknila Theresia br. Sembiring tak mau menjawab pertanyaannya.

"Sedangkan Monica Margaretha br.Sembiring terkena tikaman pada mata samping kanannya karna menghalang-halangi, mau membantu korban Oknila Theresia br. Sembiring," sebut terdakwa.

Kembali ditanya Majelis Hakim, apakah ada niat mau membunuh 
korban Monica Margaretha br.Sembiring dan Oknila Theresia br. Sembiring. Terdakwa Pegalang Paranginangin hanya terdiam, tak menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Akhirnya usai mendengarkan keterangan terdakwa Malis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan,"pungkas Majelis Hakim.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).di ketahui, terdakwa, kejadian itu bermula pada 16 September 2021 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dari rumahnya di Lorong III, Kelurahan Gung Negeri Kecamatan.Kabanjahe Kabupaten Karo berangkat ke Medan menuju rumah para korban di Jalan Bunga Rinte Gang Mawar 5 No 18 Kel. Simpang Silayang Kecamatan. Medan Tuntungan Kota Medan 

Dalam perjalanan ke Medan tersebut terdakwa sebelumnya singgah di Pajak Pancur batu untuk membeli pisau dan setelah membeli pisau kemudian dengan menggunakan angkot terdakwa tiba di Simpang Selayang dan lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah para korban

Sebelum sampai dirumah kedua korban Oknila Theresia br. Sembiring dan Monica Margaretha br.Sembiring terdakwa Pegalang Paranginangin, melihat kedua korban masuk kedalam rumahnya lalu terdakwa mendekati korban Oknila Theresia br. Sembiring 

Ketika itu terdakwa mengatakan “ dimana mama mu tadi?”kepada  korban Oknila Theresia br. Sembiring dan karena korban Oknila Theresia br. Sembiring tidak menjawab pertanyaan terdakwa membuat terdakwa menjadi emosi dan lalu memukul kening  korban Oknila Theresia br. Sembiring dengan menggunakan tangan kanannya,

Karena kaget lalu korban Oknila Theresia br. Sembiring replek memukul wajah terdakwa, sembari berteriak "tolong…
tolong…tolong” mendengar teriakan korban terdakwa mundur selangkah dari hadaparan korban Oknila Theresia br. Sembiring.

Dengan sekita terdakwa mengeluarkan pisau yang sudah di persiapkan sebelumnya dari sarungnya di balut koran dari dalam baju terdakwa dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah leher korban Oknila Theresia br. Sembiring, 

Pisau itu megenai leher korban Oknila Theresia br. Sembiring dan  kemudian datang korban Monica Margareha Sembiring membantu korban Oknila Theresia br. Sembiring dengan menghalang-halangi terdakwa, 

Namun akhirnya Monica Margaretha Sembiring juga terkena pisau tersebut di bagian tangan,tak sampai.disitu terdakwa kembalo mengayunkan pisau tersebut ke wajah  korban Monica Margaretha Sembiring dan mengenai samping kanan mata korban Monica Margaretha Sembiring,

Dimana saat kejadian itu, kebetulan Rahmad Sinuraya melihat aksi berutal terdakwa Pegalang Paranginangin,melihat kejadian itu Rahmad Sinuraya lalu berteriak “ ap itu bang”  " Teriakan Rahmad Sinuraya membuat terdakwa menghentikan perbuatannya dan lalu terdakwa pergi meninggalkan kedua  korban.

"Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,"sebut Jaksa (put)

 
Komentar Anda

Berita Terkini