Gegara, Aniaya 2 Anak Tiri Dengan Pisau Pagalan Paranginangin Dituntut 5 Tahun Penjara

/ Jumat, 21 Januari 2022 / 08.45
TOPINFORMASI. COM
Pagalang Perangin-Angin (61) warga Jalan Katepul,Gang 86 Lorong III, Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, / Desa Jinabun Kecamatan, Kuta Buluh Kabupaten Karo terdakwa perkara penganiaya dua anak tirinya dengan menggunakan pisau dituntut selama 5 tahun penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa Pagalang Perangin-Angin terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak tirinya 


"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Pagalang Perangin-angin selama 5 tahun, penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abd Hadi Nasution SH.MH berlangsung diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kamis (20/1/2022).


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka. Sementra yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," ucap JPU.


Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu 1 minggu menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Selanjurnya  Majelis Hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang


Sidang ini kita tunda hingga
sepekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelummya di ketahui, terdakwa, kejadian itu bermula pada 16 September 2021 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dari rumahnya di Lorong III, Kelurahan Gung Negeri Kecamatan.Kabanjahe Kabupaten Karo berangkat ke Medan menuju rumah para korban di Jalan Bunga Rinte Gang Mawar 5 No 18 Kel. Simpang Silayang Kecamatan. Medan Tuntungan Kota Medan 


Dalam perjalanan ke Medan tersebut terdakwa sebelumnya singgah di Pajak Pancur batu untuk membeli pisau dan setelah membeli pisau kemudian dengan menggunakan angkot terdakwa tiba di Simpang Selayang dan lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah para korban


Sebelum sampai dirumah kedua korban Oknila Theresia br. Sembiring dan Monica Margaretha br.Sembiring terdakwa Pegalang Paranginangin, melihat kedua korban masuk kedalam rumahnya lalu terdakwa mendekati korban Oknila Theresia br. Sembiring 


Ketika itu terdakwa mengatakan “ dimana mama mu tadi?”kepada  korban Oknila Theresia br. Sembiring dan karena korban Oknila Theresia br. Sembiring tidak menjawab pertanyaan terdakwa membuat terdakwa menjadi emosi dan lalu memukul kening  korban Oknila Theresia br. Sembiring dengan menggunakan tangan kanannya,


Karena kaget lalu korban Oknila Theresia br. Sembiring replek memukul wajah terdakwa, sembari berteriak "tolong…tolong…tolong” mendengar teriakan korban terdakwa mundur selangkah dari hadaparan korban Oknila Theresia br. Sembiring.


Dengan sekita terdakwa mengeluarkan pisau yang sudah di persiapkan sebelumnya dari sarungnya di balut koran dari dalam baju terdakwa dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah leher korban Oknila Theresia br. Sembiring, 


Pisau itu megenai leher korban Oknila Theresia br. Sembiring dan  kemudian datang korban Monica Margareha Sembiring membantu korban Oknila Theresia br. Sembiring dengan menghalang-halangi terdakwa, 


Namun akhirnya Monica Margaretha Sembiring juga terkena pisau tersebut di bagian tangan,tak sampai.disitu terdakwa kembalo mengayunkan pisau tersebut ke wajah  korban Monica Margaretha Sembiring dan mengenai samping kanan mata korban Monica Margaretha Sembiring,


Dimana saat kejadian itu, kebetulan Rahmad Sinuraya melihat aksi berutal terdakwa Pegalang Paranginangin,melihat kejadian itu Rahmad Sinuraya lalu berteriak “ apa itu bang”  " Teriakan Rahmad Sinuraya membuat terdakwa menghentikan perbuatannya dan lalu terdakwa pergi meninggalkan kedua  korban.
Komentar Anda

Berita Terkini