Gadaikan Mas Palsu ke PT Pegadaian,Devi dan Ridho Kembali Diadili

/ Selasa, 11 Januari 2022 / 06.43
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Devi Andria Sari dan Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) terdakwa perkara 
DIdugaan korupsi pencairan jaminan atau agunan emas palsu pada PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura kembali di adili .

Sidang yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Immanuel Tarigan Senin (10/1/2022) mengatakan bahwa kedua terdakwa telah  merugikan negara Rp 2.394.468.800.

Dalam sidang itu, terdakwa Devi Andria Sari dan Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah mengakui bahwa emas palsu yang digadaikannya itu dibeli dari pedagang kaki lima atau pasar loak.

Terdakwa Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho yang merupakan Aparatur Sipil (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai itu menerangkan kejadian tersebut berawal dirinya terlebih dahulu menelepon anggotanya untuk menggadaikan emas palsu tersebut.

Namun Ridho terlebih dulu menjumpai istrinya, Devi Andria Sari selaku Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat untuk menyetujui pencairan dananya. 

"Seharusnya tidak bisa. Nasabah yang mengajukan gadai seharusnya yang datang langsung ke kantor. Dananya kemudian ditransfer ke orangnya (diutus Syafda Ridha)," ucap Devi. Menurutnya, Syafda Ridha lah yang punya ide awal menggadaikan emas palsu ke perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 

"Katanya (Syafda Ridha) mau buka usaha tambak, Yang Mulia. Belakangan tambak itu bukannya dibeli. Tapi disewa suami saya. Kalau untuk mau beli apa-apa pakai duit Saya. Uangnya enggak ada saya nikmati. Saya tanya untuk apa ? Kalau enggak dimaui terus dia merengek-rengek, Yang Mulia. Enggak ada memang sampai ke pengancaman," jelas Devi. 

Terdakwa Devi juga dicecar Hakim Ketua, Immanuel Tarigan tentang 303 kali transaksi. Seingat Devi, perhiasan pasar loak yang diajukan Syafda Ridha ke kantornya pertama kali sebesar Rp 5 juta. Karena lama kelamaan sejumlah pinjaman pokok tidak dilunasi, maka kedua terdakwa melakukan pinjaman lebih besar ke PT Pegadaian Perdamaian.  

"Setiap 4 bulan jatuh tempo. Belum bisa perpanjang pinjaman. Minta tambah pinjaman dengan jaminan yang sama dengan memasukkan barang yang baru. Akibatnya, bunga pinjaman berlipat ganda. Asli pinjaman kami sekitar Rp 1 miliar lebih, Yang Mulia," ucap Devi. 

Sedangkan nama adik-adiknya yang terikut-ikut sebagai penggadai perhiasan palsu, Devi menduga, suaminya sengaja mengambil data itu dari telepon selulernya (ponsel). Devi juga menduga kuat uang hasil gadaian perhiasan palsu tersebut digunakan suaminya untuk bermain judi online. 

"Kalau punya istri lain sepertinya tidak, Yang Mulia. Saya tahunya ada banyak transfer uang di rekening suami saya, Yang Mulia," cetusnya. Hakim Immanuel Tarigan mengingatkan Syafda Ridha untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Termasuk status tambak yang ternyata bukan dibeli melainkan disewa. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini