Berdalih Kasus Sengketa Lahan Dalam Penanganan Polres Batubara PT Emha Kebun Tidak Menghadiri Undangan RDP

/ Selasa, 11 Januari 2022 / 08.54
Batubara. Topinformasi.com

Soal sengketa lahan antara PT Emha Kebun dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari memasuki sesi kedua Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun demikian PT Emha Kebun kembali tidak menghadiri undangan Komisi l DPRD Batubara, Senin 10/1/2022.

RDP kedua ini dihadiri puluhan anggota Koptan Rukun Sari yang didominasi emak-emak, meski menumpang truk colt diesel pengangkut ayam, emak-emak terlihat semangat.
Namun semangat anggota Koptan luluh lantah karena kekecewaan pihak PT Emha dan BPN kembali tidak menghadiri undangan RDP yang dilayangkan Ketua DPRD Batubara Safi'i, SH.

RDP yang dibuka oleh wakil Ketua Komisi 1 Ahmad Fahri Meliala membacakan surat dari PT. Emha yang menyebutkan, "PT Emha tidak hadir karena menurut mereka kasus ini tengah dalam penanganan Polres Batubara", sebut Fahri.

Menanggapi ketidakhadiran PT Emha, anggota Koptan Rukun Sari menyuarakan "usir PT Emha dari Batubara, "usir PT Emha dari Batubara. 
Meredam kegusaran anggota Koptan Rukun Sari, Anggota Komisi 1 Ahmad Fahri Meliala dan Syahril Siahaan, SH mengungkapkan akan kembali mengundang PT Emha dan BPN pada RDP ketiga mendatang. 

"Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha, bila tetap tidak hadir, kita akan agendakan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Dengan Penuh kita dapat memanggil secara paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari ", tegas Fahri.

Menurut Fahri,  Komisi 1 DPRD Batubara telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Emha Kebun terhadap pengurus Koptan sebelumnya.

Pejabat PN Kisaran saat itu menurut Fahri  menyebutkan isi Putusan MA tersebut  benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.

Dalam RDP, Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari Zamal Setiawan membeberkan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942, dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, masyarakat Rukun Sari digusur dari tempat tersebut.

Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok tani Rukun Sari kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas. Dan sejak diterimanya putusan MA tahun 2019, kelompok tani Rukun Sari kembali menduduki lahan tersebut.

"Pada kasus ini kita menduga telah terjadi pelanggaran berat, dan terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batubara", ungkap Zamal.

Karena PT Emha tidak mengindahkan undangan RDP, anggota Komisi 1 Syahrir Siahaan memastikan pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait termasuk PT Emha, BPN dan Intansi Pemerintahan.

"Kami akan panggil  PT Emha sekali lagi apa bila tidak juga hadir, maka Komisi 1 akan mengagendakan pembentukan Pansus. Beri kami dukungan untuk membicarakan ini. Bila mereka tetap tidak hadir akan kita agendakan RDP", papar Syahrir.

Dipenghujung RDP Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi mempertanyakan waktu RDP selanjutnya, dan pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini