Vaksinasi Berbayar, Dokter Rutan Tanjung Gusta dr Indra Wirawan,Dituntut 4 Tahun Penjara

/ Rabu, 15 Desember 2021 / 22.53
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
dr Indra Wirawan, seorang dokter di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan terdakwa perkara vaksinasi nerbayar
dituntut 4 tahun penjara karena terbukti terbukti bersalah. Pada  tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/21). 

Tuntutan terhadap Indra lebih berat ketimbang tuntutan terhadap dr Kristinus Saragih, PNS di Dinkes Sumut yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai, dr Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Indra Wirawan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menunda sidang pekan depan demgan agenda nota pembelaan (pledoi).

Keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat ia  dihubungi oleh Selviwaty (sudah divonis bersalah) atas suruhan dr. Kristinus Saragih (berkas terpisah).

Awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau melakukan-vaksinasi kepada orang-orang yang akan dikoordinir oleh Selvi dan mematok harga dari orang-orang yang akan divaksin. 

Dimana, uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 perorang sekali suntik dan dilaksanakan 2 kali suntik untuk satu orang sehingga uang yang diperoleh Rp 500 ribu untuk satu orang.

Hal tersebut pun disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali. 

Bahwa ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.

Singkat cerita, selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp.250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.

Dikatakan Jaksa dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 130 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.

Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. (Put).
Komentar Anda

Berita Terkini