Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan Pencuri Motor

/ Jumat, 17 Desember 2021 / 09.43
TOPINFORMASI.COM-Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan, mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, Selasa, 14 Desember 2021, sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku pencurian adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. 

Pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No. 90 tepatnya di Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021).
 
Dikatakan Firdaus, Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, pelapor (Korban) hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Kemudian pelapor langsung menuju ke pelataran parkir hotel untuk mengambil kendaraan yang ia parkirkan.

Namun setelah pelapor sampai di tempat parkir, ia tidak menemukan kendaraan miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Honda Vario 125 plat BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir Rp16.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di De Paris Hotel. Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Siwa. 

Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dengan dua temannya, yakni Jimmy dan Dayat. 

Selanjutnya Team Opsnal resmob bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti bukti yang ada. Kemudian team melakukan pengembangan ke Jalan Glugur Lorong 9 Kecamatan Medan Barat dan menuju  rumah Siwa sebagi tempat penyimpanan barang yang belum dijual dan team menemukan barang bukti yang belum dijual oleh pelaku dan memgamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, team mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini