Sabu 1,84 Gram Dijual Sama Polisi, Anak Medan Maimun di Bui 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp1Miliar

/ Sabtu, 18 Desember 2021 / 09.42
TOPINFORMASI.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada 
terdakwa perkara narkoba jenis sabu yang sidangnya digelar secara online diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (17/12) sore.

Ketua Majelis Hakim yang diketui Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Rahmadana Alias Adan (21) warga Jalan Brigjen Katamso Belakang RT/RW 001/008 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram,

"Menjatuhkan pidana selama 6 
tahun penjara terhadap terdakwa 
Rahmadana Alias Adan," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam amar putusannya.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 
114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim hukuman yang diberikan kepada terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Nelson Victor,  yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Disebutkan Majelis Hakim hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak mematuhi program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi"sebut Majelis Hakim.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. "Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," tegas Majelis Hakim.

Dengan suara lirih  terdengar dari seberang hape Android yang ada di ruang sidang, pria yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, memilih untuk menerima, 
"Ok, kalau gitu sidang ini telah selesai,dan kita tutup" kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetukkan palunya.

Untuk diketahui, Rahmadana Alias Adan ditangkap bersama saksi Erwin Syahputra (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso Belakang Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di dalam sebuah rumah .

Awalnya Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib saksi Khairi Maulana, Redhi Yudha dan saksi Antonio R. Ginting, SH (keduanya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Belakang Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut lalu polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Rahmadana Alias Adan. 

"Pada saat ditangkap, dari terdakwa Rahmadana Alias Adan ditemukan  barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus didalam kemasan plastik klip tembus pandang berat netto 1,84  gram, 1  unit handphone merek Nokia warna biru 1 unit timbangan elektronik warna silver merek F1976,"sebut Jaksa.

Selanjutnya saksi-saksi dari kepolisian menanyakan kepada terdakwa Rahmadana Alias Adan tentang dari mana asal sabu-sabu tersebut dan terdakwa Rahmadana Alias Adan menjawab bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Erwin Syahputra.

Singkat cerita akhirnya Erwin Syahputra, juga berhasil ditangkap di Jalan Warni Gang Sehat, setelah terlebih dahulu dihubungi oleh 
Rahmadana Alias Adan melalui telepon genggamnya.

Selanjutnya terdakwa Rahmadana Alias Adan bersama Erwin Syahputra berserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini