Reskrim Polsek Delitua Ringkus Pelaku Penganiayaan Kepling

/ Jumat, 10 Desember 2021 / 12.08

TOPINFORMASI.COM
Muhammad Daud (28) warga Jln.Brihjen Zein Hamid No .56, Kel.Titi Kuning, Kec.Medan Johor diamankan Polsek Delitua karena melakukan penganiayaan terhadap Kepling,Kamis 9 Desember 2021 Pkl 23.00 Wib .

Tepat nya lokasi penganiayaan tersebut di Jln B Zein Hamid depan Swalayan Maju Bersama Kel.Titi Kuning Kec.Medan Johor.

Dimana telah terjadi penganiayaan terhadap  Abdul Hafiz S ,(51) Jln B Zein Hamid ,Gg. sepakat, No. 24 Lk II,Kel.Titi kuning Kec.Medan Johor dan Yusriandi Azlimansyah (40) Jln Tritura, Kel.Suka Makmur Kec.Medan Johor.

Dari penganiayaan tersebut mengakibatkan Korban I mengalami sesak napas karena ulu hati di hantam dengan menggunakan batu serta Korban II mengalami Robek dibagian pelipis mata kiri karena dipukul menggunakan batu.

Saat kejadian penganiayaan diketahui oleh Saksi Ijul seorang petugas Satpam Perumahan Katamso Vista.Adapun Kronologis Kejadian Pada hari Kamis  9 Desember 2021 sekira pkl 02:00 Wib Piket Polsek Delitua mendapat laporan masyarakat bahwa di Jln B Zein Hamid ,Tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama Kel.Titi Kuning Kec.Medan Johor ada warga berkelahi selanjutnya Polisi yang saat bertugas langsung meluncur ke Tkp dan di sana tidak ditemukan lagi warga yang berantam namun di TKP  di temukan batu cadas dan masker yang berlumur darah. Kemudian Petugas Polsek Delitua meluncur ke RS.Mitra Sejati untuk melihat_ kondisi ke 2 ( dua ) orang  korban dimana Korban I  Abdul Hafis mengalami sesak nafas karena di pukul pelaku menggunakan batu, namun sudah pulang ke rumahnya dan korban ke II Yusriandi Azlimansyah mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri karena dipukul pelaku dengan batu.

Menurut keterangan Korban Yusriandi tentang awal terjadinya keributan hingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku kepada ke 2 orang korban (Kepling) bermula dari Pelaku hendak mengambil botot dari bungkusan Plastik Sampah yang di pinggir jalan, namun korban melarang Pelaku mengacak sampah itu karena sampah - sampah yang di plastik nantinya akan berserakan di jalan raya.

Pelaku merasa tersinggung tidak senang hingga adu mulut dan berkelahi dengan korban dan selanjutnya korban menghubungi temannya Kepling ( korban I ) untuk datang ke TKP, namun sewaktu korban menghubungi temannya , pelaku memukul korban Yusriandi dan tidak berselang lama kemudian datang korban I hendak melerai keribuatan tersebut,   namun pelaku mengambil batu cadas yang ada di pinggir jalan raya dan memukulkan ke ulu hati korban I ( Abdul Hafiz ) hingga terjatuh dan kemudian pelaku menyerang korban II ( Yusriandi ) dengan memukulkan batu tersebut ke arah pelipis mata kiri korban , Selanjutnya pelaku diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kemudian korban buat LP dengan kasus penganiayaan lalu memeriksa saksi - saksi.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan peristiwa penganiayaan terhadap kepling yang dilakukan pelaku tersebut.

Dikatakan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH bahwa Pelaku sudah diamankan Reskrim Polsek Delitua dan akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku.(abd)
Komentar Anda

Berita Terkini