Pipa Gas Terancam Putus Dinas PSDA Sumut Diminta Cabut Izin PT. Pertagas NSA Sai Mangke.

/ Kamis, 16 Desember 2021 / 15.58

Batubara / Simalungun. Topinformasi.com

Diduga PT. Pertamina Gas (Pertagas) Notheam Sumatera Area (NSA) stasiun metering gas Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) yang berdiri sejak tahun 2015 di Huta lll Nagori Sai Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, melakukan pemasangan pipa utama gas di lintasan sungai Bahtongguran tanpa ditanam dibawah dasar normalisasi. Kamis 16/12/201.

Saat ini kondisi pipa gas milik PT Pertagas yang melintang di sungai Partongguran terancam putus, pasalnya material pembalut atau pemberat pipa mengalami retak-retak dan sebagian besar sudah terkelupas.
Selain itu, PT. Pertagas juga melakukan penyempitan sungai dengan membentengi sisi kanan dan kiri sungai Partongguran dengan karung berisi tanah/pasir sebagai penahan pipa dari derasnya Air sungai.

Dan pemasangan pipa utama gas juga melintasi tepat disamping rumah-rumah warga Huta Timbaan dan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun lainnya.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kabupaten Batubara, Sofiyan mengatakan, jaringan pipa gas milik PT. Pertagas ini tidak hanya melintas didaerah Kabupaten Simalungun, bahkan sampai ke Daerah Kabupaten Batubara.
Dengan demikian kita minta kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin Pertagas yang berada di Huta lll Sai Mangke hingga pihak Pertagas melakukan perbaikan sesuai amanah keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.

Seperti yang diuraikan pada pasal 13 bagian ke 1 (satu), pipa penyalur yang digelar melintasi sungai atau saluran irigasi WAJIB ditanam dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dibawah dasar normalisasi sungai atau saluran irigasi, papar Sofiyan.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pertagas, PSDA Sumut, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Masarakat, PSDA menyampaikan pekerjaan Pertagas membuat Beijing itu tdk ada pemberitahuan kepada PSDA. Artinya tidak memiliki izin dalam pembuatan Bronjong di sungai aktif.
Dan kita juga minta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan memanggil pihak Pertagas serta pihak pemerintah yang melakukan pembiaran atas kelalaian PT. Pertagas, tegasnya Sofiyan.

Senada juga disamping oleh tokoh masyarakat setempat, Domu Sianturi mengatakan, persoalan ini harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan aktivitas PT. Pertagas harus dihentikan, guna menghentikan ke khawatiran masyarakat sewaktu - waktu pipa gas yang melintas dialur sungai partongguran putus diterjang Air, pungkasnya.

Pangulu Sai Mangke Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Jumarno mengatakan, kita berharap PT. Pertagas menyegerakan perbaikan pipa yang melintang di sungai Partongguran, agar masyarakat Nagori Sai Mangke dan Masyarakat Nagori Timbaan tidak lagi was-was.

Ditanya soal izin atau pemberitahuan dari pihak PT. Pertagas akan membangun Notheam Sumatera Area dan pemasangan pipa, Jumarno mengangku pembangunan Notheam Sumatera Area dirinya belum menjabat sebagai Panghulu.

"Kalu soal izin dan sebagainya, saya tidak tahu, karena saya menjabat sebagai Pangulu baru ditahun 2019, sedangkan pembangunan PT. Pertagas itu sejak tahun 2015, ujar Jumarno. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini