Pengumuman Survei Ombudsman RI PRESIDEN: TIDAK ADA TOLERANSI BAGI PENYELENGGARAAN LAYANAN BURUK

/ Kamis, 30 Desember 2021 / 07.04
TOPINFORMASI. COM Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik kepada masyarakat. Sebaliknya, pelayanan buruk meninggalkan kesan tidak baik di masyarakat.

“Pelayanan buruk akan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Presiden dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang digelar Ombudsman RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Presiden bahkan menegaskan, tidak ada toleransi bagi penyelenggara layanan publik yang buruk, prosesnya lambat, berbelit-belit dan tidak responsif. Presiden juga mengingatkan, agar penyelenggaran pelayanan publik jangan pernah merasa cukup apa yang telah dikerjakan. Karena situasi terus berubah. Tuntutan penyempurnaan layanan publik juga terus meningkat.

Menurut Presiden, penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. “Harus mengubah cara kerja. Harus berorientasi hasil untuk mewujudkan pelayan yang prima,” katanya.

Pelayanan yang prima, kata Presiden, tidak terjadi begitu saja. Menyelenggarakan pelayanan yang prima, memerlukan komitmen, kerjasama, ikhtiar yang berkelanjutan. Juga harus terus bertransformasi baik secara sistem, tatakelola, pola pikir dan kebiasaan kerja. Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani. Memanfaatkan teknologi untuk tugas tugas pelayanan untuk menciptakan layanan yang terjangkau dan cepat.

Menurut Presiden, survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI, perlu dilakukan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan layanan yang telah dilakukan. Tujuannya, agar penyelenggaran pelayann public lebih baik.

Terakhir, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan public tersebut. “Sudah saatnya kita mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Kembangkan inovasi digital untuk peningkatan layanan. Dan, jadikan pengharagaan ini untuk memotivasi agar terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Presiden.

Dalam survei Ombudsman RI tahun ini, ada delapan Pemda di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau). Bahkan, satu di antaranya berhasil sebagai peraih nilai tertinggi ke-II di Indonesia dalam katagari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Ke depalan Pemda di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi​ terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 (Zona Hijau) itu adalah Pemkab Deliserdang yang berhasil meraih nilai tertinggi ke-II dengan nilai 98,90. Sedang peraih nilai tertinggi ke-I adalah Pemkab Kampar, Provinsi Riau dengan nilai 99,70.

Selain Pemkab Deliserdang, Pemda lain di Sumut yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) adalah Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67). Kemudian Pemko Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

34 Pemda Disurvei di Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang yang berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) hanya delapan. Sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible)ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.*
Komentar Anda

Berita Terkini