Korupsi Jalan Lingkar Tanjung Balai, 3 Direktur Divonis Hukuman Berbeda

/ Minggu, 12 Desember 2021 / 08.56

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi (48) dan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) Anwar Dedek Silitonga (43), serta Abdul Khoir Gultom (31) Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) (berkas terpisah) dalam perkara yang sama dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah dalam perkara korupsi peningkatan Ruas Jalan Lingkar kota Tanjung Balai.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan yang bersidang daring di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/12/2021) menjatuhkan pidana kepada Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu kata majelis hakim terdakwa Endang Hasmi juga ditetapkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.849.931.602. Begitu juga kepada terdakwa Anwar Dedek Silitonga ditetapkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.173.762.681. 

"Uang Pengganti harus dibayar, 
dan  Apabila kedua terdakwa tidak  sanggup untuk bayar Uang Pengganti (UP) maka harus menjalan kurungan badan selama 2 tahun,"ujar majelis hakim Imanuel Taringan.

Menurut majelis hakim perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditempat yang sama, selain kedua terdakwa Endang Hasmi dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga majelis hakim juga memvonis
terdakwa Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan telah membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Abdul Khoir Gultom juga terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Renhard dari Kejari Tanjungbalai yang menuntut terdakwa Endan Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga masing-masing 8 tahun penjara, denda Rp 300juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari tuntutan itu, terdakwa Endang Hasmi ditetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.849.931.602, sedangkan Anwar Dedek Silitonga ditetapkan membayar UP sebesar Rp1.173.762.681. Subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khoir Gultom dalam dituntut jaksa di hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Usai membacakan putusan, sebelum menutup sidang, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan pikir. "Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang majelis hakum sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui bahwa perkara ini berawal dari usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler bidang jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Salah satunya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter, dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender, PT FU dengan direktur Endang Hasmi dan PT CMPA dengan direktur Anwar Dedek Silitonga, sedangkan pengawas pekerjaan adalah CV DTC dengan Direktur Abdul Khoir Gultom.

Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT FU dan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur CMPA mensub kontrak pekerjaan kepada PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga, namun BKSS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini