Kolam Pemandian Air Panas Ukuran 7X6 M Telan Anggaran Hampir Rp 200 Juta

/ Kamis, 02 Desember 2021 / 14.23

Batubara. Topinformasi.com

Pembangunan kolam pemandian air panas di Kubah Batubara Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh,  Kabupaten Batubara jadi gunjingan warga.

Pasalnya kolam yang ditaksir berukuran 7 x 6 meter dengan kedalaman sekitar 1 meter berikut pembangunan kamar mandi berukuran 2,5 x 3 m tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 189 juta lebih. 

Anggaran itu juga termasuk untuk merenovasi (rehab) kolam yang ada sebelumnya. Besarnya anggaran itu menimbulkan dugaan penggunaan anggaran tidak sebanding.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan Kamis 2/12/2021 menyebutkan proses pembangunan kolam tersebut sudah berlangsung sebulan.

"Kolam berukuran sekitar 7 x 6 meter dan kamar mandi dibuat baru, sedangkan kolam yang lama hanya direnovasi. Pengerjaannya sudah berlangsung satu bulan", katanya. 

Disebutkan lagi, perbaikan kolam lama tidak lagi menggunakan besi dan pipa pembuangan air, sehingga pergantian air terpaksa menggunakan mesin. 

"Terindikasi penggunaan anggaran tidak sebanding", duga warga tersebut. 
Ditempat yang sama, salah seorang yang disebut-sebut sebagai pekerja/pemborong saat ditanyai wartawan menyebutkan pemborongnya berinisial SB. 

"Bukan saya, tanya SB, ngak mungkin dia ngak tahu", sebutnya. 

Amatan wartawan, pada kolam yang direhab terlihat pemasangan keramik tidak dikerjakan secara cermat. Pada beberapa titik terlihat keramik yang pecah namun hanya ditambal dengan semen.

Dan pada lokasi pembangunan kolam tampak terpasang plank pekerjaan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Nomor SPK : 2180676/SPK/PPK/DISPORAPAR/BB/2021.

Nilai kontrak sebesar Rp 189.863.818.61, masa pelaksanaan 45 hari kerja, sumber dana P-APBD Kabupaten Batubara dengan pelaksana CV Gladys Dara.

Menanggapi pembangunan pemandian tersebut, juru bicara (jubir) warung apresiasi press (Wappress) Darmansyah mengatakan, dalam pelaksanaan pengerjaan tergolong asal jadi, sebab kolam yang dibangun tidak memiliki sirkulasi air. Sehingga saat akan mengganti air kolam harus menggunakan mesin air. 

Selain itu, kita juga menilai pembangunan tersebut sangat tidak efektif dan tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Apa lagi pembangunan yang sedang berjalan itu tidak sebanding dengan besaran anggaran, seyogyanya di masa Pandemi Covid-19 seperti ini, Pemerintah Kabupaten Batubara dalam hal ini, Disporapar lebih mengedepankan pembangunan ekonomi masyarakat, bukan menghambur hamburkan uang Negara, tegas Darmansyah. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini