Ketum HMI Labuhanbatu Raya Mangkir Dalam Persidangan

/ Jumat, 10 Desember 2021 / 09.12
TOPINFORMASI.COM
Sidang lanjutan antara Demisioner Bendahara Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019, Imam Sudirman selaku penggugat dan  Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya periode 2021-2022, Khairil Hanif selaku tergugat saat ini belum juga menemukan hasil. (08/12/2021).

Pasalnya, pada sidang lanjutan ke-2 Proses Mediasi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada hari rabu 08 desember 2021, hanya dihadiri oleh penggugat saja, sementara tergugat tidak hadir dalam jalannya sidang.

"Ini sudah sidang kedua bang, tapi kembali ditunda karena tergugat tidak hadir dalam sidang tadi", ucap Imam Sudirman kepada wartawan saat ditemui di Jln. Sempurna Rantauprapat.

Imam mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut. Dirinya menduga, tergugat menganggap sepele persoalan tersebut.

"Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang lanjutan ini, kesannya terlihat seakan tergugat sepele pesoalan ini", Tambahnya.

Sementara itu, Sidang lanjutan Proses Mediasi tersebut rencananya akan jadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2022 mendatang dengan turut mengundang Pengurus Besar (PB HMI) selaku turut tergugat.

"Untuk sidang mediasi selanjutnya, kata mediator tadi akan dijadwalkan pada 11 januari 2022, dan rencananya PB HMI juga akan di undang dalam mediasi tersebut", Tutupnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya periode 2021-2022 Khairil Hanif, resmi digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat tertanggal 21 September 2021 dengan nomor register gugatan 81/Pdt.G/2021/PN Rap. Penggugat merupakan Demisioner Bendahara Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019, Imam Sudirman.(SA)
Komentar Anda

Berita Terkini