Kejatisu Amankan Tersangka DPO 5 Tahun Kasus Korupsi PJJ Nisel Rp5,8 M

/ Selasa, 07 Desember 2021 / 18.55
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang DPO NB 36 tahun tersangka kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran  2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan juga di tahun 2013 senilai Rp 3.600.000.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan Senin (6/12/2021) sekira Pukul 20.30 WIB mengatakan.tersangka NB masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu .

Walau tersangka NB telah bertahun-tahun melarikan diri dan di duga tempat tinggalnya berpindah- pindah, namun akhirnya dapat diringkus tim tabur tanpa perlawanan,Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka NB kita tangkap saat dirumah kontrakannya di Jalan Pelajar Timur Kecamatan Medan Kota Kota Medan Sumatera Utara dan selanjutnya digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan."ujar Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH .

Dikatakan Asintel, tersangka 
NB merupakan mantan Bendahara perwakilan yayasan saat pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri di Nias Selatan diduga kuat terlibat penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH juga mengatakan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.895.953.828.

Lebih lanjut Asintel, memaparkan N B ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan buronan DPO karena tidak mengindahkan pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri.

“Untuk kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Guna proses lebih lanjut tersangka NB nantinya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," pungkas Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo SH MH (put)
Komentar Anda

Berita Terkini