Kejari Medan Pemindahan 227 Tahanan Titipan Dari Rumah Tahanan ke Rutan Tanjung Gusta

/ Rabu, 08 Desember 2021 / 18.04
Foto.Para tahanan yang akan dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali melakukan pemindahan 227 tahanan titipan dari Rumah Tahanan sementara Polrestabes Medan dan sejumlah Polsek ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Lapas Khusus Anak, dan Rutan Wanita Medan pada, Senin (6/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH melalui Kasi Intel Bondan Subrata, SH Selasa (7/12/2021)mengatakan, sebanyak 227 tahanan yang terdiri dari tahanan laki laki sebanyak 190 orang, tahanan perempuan sebanyak 26 orang dan tahanan anak-anak sebanyak 11 orang telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Lapas Khusus Anak dan Rutan Wanita Medan.

“Di mana sebelum dipindahkan, para tahanan terlebih dahulu dilakukan test rapid antigen Covid-19 oleh dokter dan perawat dengan disaksikan oleh pihak Rutan Medan. Dari hasil rapid test diketahui bahwa para tahanan tersebut negatif Covid-19, sehingga dapat diproses untuk pemindahan,” kata Bondan didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Riachad Sihombing, 
Kasi Intel menerangkan, proses pemindahan dilakukan oleh para pengawal tahanan Kejari Medan dan dibantu dari Polrestabes Medan, berlangsung lancar mulai dari sore hari hingga malam hari, mengingat banyaknya tahanan serta menjaga protokol kesehatan dalam pengantaran sejumlah tahanan yang terdiri dari beberapa trip pengantaran.

Ia mengutarakan, selama tahun 2021, Kejari Medan sudah melakukan pemindahan sebanyak 2.592 orang tahanan yang tersebar dan dititipkan di RTP Polda Sumatera Utara, RTP Polrestabes Medan, dan sejumlah Rutan Polsek.

Ungkap Bondan, tahanan yang dipindahkan merupakan tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan, dan Tahanan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang masih dalam proses persidangan.

“Selama ini Tim Pidum telah bekerja keras siang dan malam serta tidak mengenal hari libur, di mana biasanya pemindahan tahanan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dalam melakukan pemindahan tahanan ke Rutan maupun LP, sehingga selama Tahun 2021 kami sudah memindahkan total 2.592 orang tahanan,” .

Ini juga disebabkan karena pihak Kejari Medan, tutur Bondan, sangat memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5 M.

“Jadi selama proses pemindahan penerapan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobiltas sangat ditekankan dan menjadi atensi,” tukasnya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini