Keberatan Diberhentikan Penyidikan di Polrestabes Medan, Jemaat IRC Minta Keadilan ke Polda Sumut

/ Kamis, 30 Desember 2021 / 06.15
TOPINFORMASI.COM-Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang berada di Gang Rahmat Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal datangi Propam Polda Sumut melaporkan penyidik Polrestabes Medan terkait penetapan tersangka TAM diberhentikan atas Terbitnya SP3 (Surat Perintah  Penghentian  Penyidikani) Dan Praperadilan ,Rabu 29/12/2021. 

Adapun tujuan Jemaat IRC  meminta keadilan ke Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan di Polrestabes Medan terhadap terhadap terlapor TAM. 

Dari laporan jema'at IRC melaporkan penistaan agama terhadap terlapor TAM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Reskrim Polrestabes Medan.
Namun setelah menjalani proses hukum ke kejaksaan berkas nya dikembalikan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diberhentikan proses hukumnya atau di SP 3 kan. 
Oleh karena itu jemaat IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami,Jelas Jemaat. 

Salah  satu jemaat beritial GM  yang  ditunjuk jemaat sebagai perwakilan didepan Propam Polda Sumut ketika diwawancara awak media menceritakan bahwa tersangka TAM pernah ditahan selama 3 hari di Polrestabes Medan dan kemudian  wajib lapor. 

Ditambahkan jemaat IRC lagi merasa keberatan dengan penetapan tersangka TAM sudah 3 tahun , berkas P 19 nya sudah dua kali ,namun di berhentikan proses hukumnya saat akan melengkapi berkas  ke P 21 ataupun di SP3 kan,"Jelasnya.  

"Kami mohon kepada pihak kepolisian yang berintegritas menindaklanjuti laporan kami agar diproses,"Harapnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini