Kasus Jual Beli Vaksin, Dua Oknum Dokter Diganjar Hukuman Penjara Berbeda

/ Rabu, 29 Desember 2021 / 21.26
TOPINFORMASI.COM-Dua orang oknum dokter yang di dakwa perkara jual beli vaksin Sinovac secara ilegal, dinyatakan bersalah. Keduanya pun diganjar dengan pidana penjara bervariasi.

Kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/2012).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,"sebut hakim ketua Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara online.

Selain itu kata majelis hakim kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan," ucap Saut

Dikatakan majelis hakim, kedua terdslakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan terhadap kedua oknum dokter tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, yang sebelumnya jaksa menuntut Kristinus Sagala 3 tahun penjara, sedangkan Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Disebutkan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa selaku dokter melakukan penjualan vaksi secara ilegal yang dilakukan secara berlanjut

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan,selain itu terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya,"bilang majelis hakim

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, banding maupun terima

Naman sebelum majelis hakim mengetukkan palunya kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.Berikutnya setelah mendengar sikap terdakwa maupun Jaksa lalu majelis hakim menutup sidang.

Diketahui sebelumnya, perkara ni bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

"Awalnya Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu persekali vaksin untuk tiap orangnya, Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,"jelas Jaksa

Dikatakan Jaksa, karena stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

"Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali suntik vaksin perorang, sehingga untuk dua kali vaksin dibayar sebesar Rp 500 ribu,"kata Jaksa dalam dakwaannya

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, Kristinus yang memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia, yang ada di Kota Medan, jika ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Vaksin sisa itu disimpan dan tidak dikembalikan terdakwa lagi ke Dinas Kesehatan Sumut,"bilang jaksa.(lin)
Komentar Anda

Berita Terkini