Jaksa Tuntut 7, 5 Tahun Penjara, Hakim Bebeskan 3 Terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Humbahas

/ Rabu, 01 Desember 2021 / 09.34

Foto.Ketiga terdakwa yang dibebeskan Majelis Hakim

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) yang bersidang diruang cakra 8 Medan yang digelar secara daring, Senin (29/11/2021) malam.

Membebaskan tiga terdakwa korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016.

Adapun ketiga terdakwa yakni 
Darsan Simamora selaku Direktur PT. Putri Seroja Mandiri, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras.

"Menyatakan para terdakwa 
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiar Penuntut Umum," kata Majelis Hakim yang di ketua Jarihat Simarmata.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ,5 bulan  penjara, denda sebesar­­ Rp 300 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Kasasi untuk putusan bebas tersebut.

"Sebelum Tim melakukan Kasasi tentunya akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut dan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang. 

Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini 'mempertegas' alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas," pungakasnya.

Sementara JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.

Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP). 

Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Mereka tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5,9 miliar.

Mereka menghadapi dakwaan melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Namun hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, JPU tidak menguraikan kerugian keuangan negara yang timbul.

Sementara mengutip riliis Kejati Sumut  beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan Rp 1,1 miliar.

Disebutkan bahwa posisi kasus tersebut dimana pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp 5.810.396.510,00 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari. 

Dimana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan, dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktif. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini