HMI Cabang Padang Sidimpuan : Ketum HMI Badko Sumut Dan SC Musda HMI Badko Sumut XXIV Langgar Konstitusi HMI

/ Jumat, 03 Desember 2021 / 07.26
TOPINFORMASI.COM
MEDAN - Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Periode 2018-2020 Muhammad Alwi Hasbi Silalahi dan Steering Committee Musyawarah Daerah (SC Musda) HMI Badko Sumut XXIV diduga melanggar aturan HMI karena telah meloloskan Nopa Adetiya sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum HMI Badko Sumut. 

Diduga aturan yang dilanggar adalah Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 3 dan Poin F syarat pencalonan untuk menjadi Ketum Badko HMI yaitu tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan.

Disinyalir bahwa Konstitusi HMI jelas tersebut bahwa berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Pasal 10 HMI angka 1 yaitu anggota HMI adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah lulus mengikuti Latihan Kader 1 oleh Pengurus HMI Cabang atau Pengurus Besar HMI.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Cabang Padang sidimpuan, Arya Satrya Graha menyampaikan bahwa berdasarkan sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi HMI sudah jelas bahwa saudara Nova Adetiya dinilai sudah cacat administrasi dan melanggar ketentuan konstitusi. 

"Kami menilai Saudara Nopa Adetiya telah cacat dalam adminstrasi dan melanggar konstitusi HMI, maka dalam hal ini meminta ketegasan dari Ketua Umum HMI BADKO Sumut dan SC Musda Badko HMI Sumut agar meninjau kembali dan membatalkan saudara Nova Adetya sebagai kandidat ketua umum badko HmI.l", Jelas Arya.

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, yakni angka 1 huruf b yakni terhadap mahasiswa yang melanjutkan studi ke S2/S3 berakhir selambat lambatnya 1 (satu) tahun setelah masa studi selesai. Angka 2 yakni anggota HMI yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi. Angka 4 yakni huruf a. telah berakhir masa keanggotaannya. 

Mengutip situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti, Nopa Adetiya kuliah di Universitas Medan Area, Jurusan Agroteknologi jenjang Strata Satu (S1), NIM 118210012,  Tahun Masuk 2011, status awal mahasiswa : Peserta didik baru, no ijazah : 0056/II.11 UMA/2016

Situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti Nopa Adetiya kuliah di Universtas Sumatera Utara, Program Studi Agroteknologi jenjang strata dua (S2), NIM 167001024,  tahun masuk 2016, status awal mahasiswa : peserta didik baru, status mahasiswa saat ini : belum lulus.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara No: 06 tahun 2017 tentang peraturan akademik program Magister dan Program Doctor Universitas Sumatera Utara, Bab II angka 5 poin 1 masa studi program magister dijadwalkan paling sedikit 4 (empat) semester dan paling banyak 8 (delapan) semester. 

Aturan-aturan diatas sebagai landasan bahwa Nopa sudah tidak mahasiswa aktif lagi. Bahwa berdasarkan pada situs resmi Kemdikbud.go.id. PDDikti Nova Adetiya kuliah di Pasca Sarjana di Universitas Sumatera Utara, Program Studi Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan, Nomor Induk Mahasiswa 118210012, tahun masuk: 2017, lulus: pada tahun 2019 dengan no ijazah : 7292 /UN5.2.2/LLS/S-2/2019.

"Dengan demikian Nopa Adetiya dengan data-data yang ada di situs resmi Kemdikbud, pencalonan sebagai Ketua Umum Badko HMI Sumut pada musda ke XXIV tidak dapat diterima dan atau harus dapat dibatalkan karena melanggar ketentuan di atas", Tutup Arya.
Komentar Anda

Berita Terkini