MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing untuk bisa menghadirkan Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan di persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rikardo Siahaan.
Permintaan Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha
pada persidangan yang berlangsung di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) yang menghadirkan terdakwa secara daring Kamis (9/12/2021) dikarena keduanya telah mangkir dua kali dalam persidangan karena alasan sakit dan sedang cuti.
Menyikapi permintaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dan Hakim anggota Dahlia,Jaksa Artha memberikan keterangan tertulis Oloan dan Paul disertai selembar surat keterangan sakit. Dan surat sakit itu diterima Hakim anggota Dahlia.
"Surat sakit kok begini aja?.Harusnya kan ada rekam medisnya," kata Hakim anggota Dahlia kepada Jaksa Artha.
Menjawab pertanyaan Hakim, dengan seketika, Jaksa langsung menanggapi pertanyan Hakim. "Rekam mediskan rahasia pasien yang mulia," kata Artha singkat.
Mendapat tanggapan itu, hakim Dahlia kemudian menyanggah jaksa. "Untuk persidangan itu bisa," tegas hakim Dahlia.
Ketua majelis hakim Ulina Marbun yang memimpin persidangan lalu menanyakan kepada jaksa apakah bisa menghadirkan kedua saksi di persidangan. Jaksa Artha kemudian meminta waktu untuk kembali meminta kedua saksi untuk hadir di persidangan.
"Jaksa mau menghadirkan lagi. Minggu depan kami ambil sikap. Ada gak ada (saksi) kami ambil sikap," kata Ulina.
Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora merupakan permintaan pengacara terdakwa Rikardo Siahaan.
Sedangkan pengacara, Ronny Perdana Manullang, menjelaskan, kehadiran Oloan dan Paul penting untuk menjelaskan asal-usul satu butir ekstasi seberat 0,31 gram
yang didapati dari terdakwa Rikardo saat ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan di Capital Building 17 Juni 2021 lalu.
Di tempat ini sebetulnya Rikardo bersama Kasat Narkoba Kompol Oloan dan AKP Paul beserta beberapa personil Unit I.
Ekstasi itu, kata pengacara, merupakan barang yang digunakan untuk undercover buy oleh Rikardo sebagai penyelidik Sat Narkoba.
"Surat tugasnya ada. Surat perintah penyelidikannya ada. Semua lengkap. Artinya itu memang untuk undercover buy. Dan waktu ditangkap tim Paminal, urinnya (Rikardo) negatif," katanya.
Selain terlibat perkara kepemilikan narkotika, terdakwa Rikardo Siahaan juga terjerat perkara pencurian uang Rp 650 juta dari hasil penggeledahan di kediaman Imayanti, istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Dalam perkara pencurian uang penggeledahan ini, lima orang polisi menjadi terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.(put)