Dua Saksi Sebut Terdakwa Mengidap Sakit Jiwa Sejak Tahun 2015 Hingga Sekarang

/ Rabu, 15 Desember 2021 / 22.51
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sidang dugaan perkara perjudian yang diberlangsung ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)dengan terdakwa Johan (36) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat semangkin seru dan lucu.

Pasalnya pada sidang kali ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor terlihat galau karna beberapa kali menghubungi terdakwa tidak ada, dan bahkan terdakwa dinyatakan tidak berada Rutan Tanjung Gusta Medan.

Pada hal sebelumnya terdakwa telah di pidahkan dari Ramah Tahan Polisi  Polda Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan."Minggu lalu terdakwa Johan telah di pindahkan dari Ramah Tahan Polisi  Polda Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan,"kata Jaksa Nelson yang terlihat lemas.

"Tidak ada disini terdakwa bernama Johan,"kata seorang pria dari seberang telepon geng.Mendengar perkataan pria yang ada di Rutan Tanjung Gusta itu Jaksa Nelson yang terlihat lemas dan bingung.

Akibat tidak awasnya Jaksa terhadap keberadaan terdakwa, dan tidak siapnya Jaksa menjalan kan tugasnya sidang sempat tertunda, dan akhirnya membuat Majelis Hakim bersuara keras.

"Bagaimana kalian ini, seharusnya Jaksa sebelum sidang dimulai sudah mempersiapkan segala sesuatunya semuanya harus disiapkan, ini disitu mau sidang disitu kalian sibuk.Bagai mana kalian ini, mau kapan lagi sidang ini mau di mulai, kalau.gitu sidang ini kita skor dulu" kata Majelis Hakim Hendra Sutardodo dengan suara keras sembari meningalkan ruag sidang.

Tak berapa lama kemudian, sidang kembali dibuka, namun kali ini Majelis Hakimnya tidak lagi Hendra Sutardodo tapi diganti dengan Imanuel Tarigan.

Pada sidang lanjutan yang sempat di skor, karna terdakwa tak ditemukan akhirnya setelah dicari terdakwa Johan dapat ditemukan diruang isolasi Rutan Tanjung Gusta Medan, dan sedangpun kembali dilanjutkan secara daring, dan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Nelson Victor menghadir kan dua orang saksi.

Dihadapan Majelis Hakim Imanuel Tarigan saksi Yulia mengatakan kalau terdakwa Johana perkara mengalami penyakit gangguan jiwa sejak tahun 2015 hingga saat ini.

"Suami saya (Johan-red) sudah lama mengalami gangguan mental sejak tahun 2015 hingga saat ini," kata Yulia di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan Selasa (14/12) petang.

Malah, kata Yulia, dirinya dan terdakwa sampai tidak sanggup membayar uang biaya berobat di tempat praktek spesialis dr. Raharjo, SPKj Dr. Raharjo, Sp.KJ di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

"Kami gak tentu berobat yang mulia, kadang sebelum sekali, terkadang belum tentu, karena masalah biaya ekonomi," sebut Yulia.

Dikatakan Yulia  dirinya mengaku menemani terdakwa saat penyidik Polda Sumut membawa suaminya ke RS Bhayangkara Medan untuk visum.

"Lalu RS Bhayangkara mengeluarkan visum yang menyatakan bahwa suami saya memang mengalami gangguan mental. Dan dalam kesimpulan visum yang diterbitkan RS Bhayangkara itu menyatakan suami saya harus berobat teratur ke rumah sakit jiwa," terangnya.

Hal yang sama dikatakan saksi Mensi, saksi mengaku bahwa terdakwa juga sempat dirawat oleh dokter spesialis kejiwaan RS Mahoni, Elmeida Effendy M.ked (KJ), SpKJ (K).

"Sekitar 5 atau 7 hari berada di RS Mahoni, dan saya tidak ketemu langsung, hanya dari jendela melihat terdakwa dengan tangan dan kaki dirantai," sebut saksi.

Ia juga mengatakan bahwa terdakwa masih mengalami sakit hingga saat ini. "Sakit terdakwa sering kambuh, dia sering marah marah dan menjerit jerit," ujar saksi.

Saksi mengakui bahwa dirinya sudah lama mengenal terdakwa. Ia pun mengatakan bahwa dulunya terdakwa bekerja sebagai penjual kue keliling. "Seingat saya Johan menjual kue dari 2013 hingga 2015," sebut saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan.

 Sementara tim Penasehat Hukum terdakwa, Suwandi SH didampingi Jonen Naibaho SH, Andus H Lingga SH dan Rudolf Naibaho SH saat di konfirmasi Rabu (15/12) malam mengatakan bahwa sebenarnya terdakwa telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. 

"Dokter tersebut pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa terdakwa tersebut pernah berobat dengan penyakit gangguan mental. Makanya tadi di sidang kita menjelaskan surat yang dikeluarkan dokter tersebut," ucapnya.

 Lanjut dikatakan Suwandi, bahwa penyidik Polda Sumut juga pernah membawa terdakwa ke RS Bhayangkara. 

"Lalu RS Bhayangkara mengeluarkan visum yang menyatakan bahwa terdakwa ini ada memang mengalami gangguan mental. Dan dalam kesimpulan visum yang diterbitkan RS Bhayangkara itu menyatakan terdakwa tersebut harus berobat teratur ke rumah sakit jiwa," terangnya.

Ditambahkan Jonen Naibaho SH, dengan adanya dugaan memiliki penyakit gangguan mental, tim penasehat hukum juga telah beberapa kali melayangkan surat penangguhan, baik ke polda, kejaksaan maupun ke pengadilan, namun tidak pernah dikabulkan. 

Menurutnya, karena terdakwa memiliki penyakit gangguan mental, maka berdasarkan Pasal 44 KUHAPidana, terdakwa tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. 

"Artinya, dia tidak boleh ditahan. Apalagi sudah ada bukti-bukti visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Tetapi surat visum tersebut tidak dimasukan penyidik diberkas. Namun kami akan masukkan berkas tersebut ke pembuktian kami di persidangan sebagai alat bukti," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pada tanggal 02 juli 2021, kasus tersebut sudah di P-19 Jaksa. Dalam petunjuknya jaksa minta penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi pemeriksaan terhadap dua surat keterangan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Kemudian, apabila berdasarkan hasil penyidikan itu benar mengalami gangguan jiwa, agar terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit pemerintah. Dan apabila hasil pemeriksaan itu benar, maka harus mempedomani Pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.

"Namun, pada saat P19 dari Kejaksaan, penyidik belum membawa klien kita ke RS Pemerintah untuk diperiksa kejiwaannya, nah anehnya saat klien kita berkasnya telah di  P21 baru penyidik membawa klien kita ke RS Bhayangkara untuk memeriksa kejiwaannya, kan ini sangat aneh," pungkasnya.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini