Dua Kader Divonis 10 Bulan Penjara, Ratusan Massa PDIP Gruduk PN Medan

/ Rabu, 22 Desember 2021 / 08.25
TOPINFORMASI.COM-Ratusan kader PDIPerjuangan mendatangi  Pengadilan Negeri (PN) Medan, sembari  mengawal sidang lanjutan dua terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, karna didakwa melakukan pengancaman dan pengrusakan Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Diketahui, sebelum sidang yang beragendakan pembacaan putusan dimulai, para kader PDIP dengan mengenakan atribut lengkap, membawa bendera, berkumpul di halaman depan Gedung PN Medan.Mereka berteriak meminta agar kedua rekan mereka Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng dibebaskan

"Jangan hukum kawan seperjuangan kami, kedua kawan kami itu tidak bersalah, kami minta hakim harus memakai hati nurani, jangan memvonis orang tak bersalah, bebaskan kawam kami pak hakim,"teriak ratusan kader PDIP. 

Namun pada sidang yang menghadirkan kedua terdakwa secara langsung,  diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (21/12/21) itu, walau  dikawal ratusan Kader PDIP majelis hakim tetap melaksakan tugasnya yang  mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sementara seiring berjalannya sidang tersebut, ratusan kader PDIP yang berada dihalaman dan juga di dalam Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan semangat terus meneriakkan, kalau 2 terdakwa yang merupakan kader PDIP, tidak bersalah. 

Hanya saja majelis hakim tetap memvonis kedua terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng masing-masing selama 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim Jarihat Simarmata mengatakan kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 10 bulan penjara dikurangai selama menjalani proses hukumaman tanpa dilakukan penahanan

"Vonis ini lebih ringaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata Majelis Hakim 

Usai membacakan putusannya majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa maupun Jaksa untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari sebelum melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

"Baik sidang ini telah, selesai dan kita tutup,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, mengetahui kedua terdakwa yang masing -masing divonis selama 10 bulan penjara, para kader PDIP yang sebelumnya telah berkumpul langsung protes, sembari mengatankan majelis tidak berlaku adil, karna menghukum  orang tak bersalah.

"Kawan kami tidak ada melakukan pengancaman dan pengerusakan, kenapa dihukum, buka mata hatimu pak hakim, kawan kami itu tidak bersalah," teriak ratusan massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 

Suasana dimencekam, sementara suara cercaan kepada majelis hakim maupun kepada Jaksa jelas terdengar bermunculan, membuat  PN Medan pada siang hingga sore hari itu terlihat mencekam bagaikan lautan merah.

Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi di perkara ini mengungkapkan bahwa ada dugaan interpensi agar kedua rekannya dipidana. Dan Turnip sebut kasus dua kader PDIP ini diintervensi dan telah ditunggangi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan Turnip dihadapan Ratusan kader PDI Perjuangan saat melakukan orasinya di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, usai dua kadernya yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng divonis 10 bulan penjara.

Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip ini juga menyebutkan perkara 
kedua Kader PDIP Divonis 10 Bulan Penjara, juga tak terlepas dari tanggujawab Walikata Medan Bobby Nasution, 

Soalnya kata Guntur, bahwa 
Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal itu dibongkar oleh Dinas TRTB,

Iapun menjelaskan, dari 10 saksi yang di BAP di Polrestabes Medan, tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa saudara Ayu ada di lokasi. Dan tak ada yang bilang kalau yang membongkar itu Telleng. 

Turnip menjelaskan dipersidangan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) lah yang melakukan pembongkaran, begitu juga keteranga Camat dan lurah. Maka itu Walikota Medan juga harus bertanggujawab.

Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menegaskan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.

“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetap berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyampaikan, bahwa kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelas Immanuel kepada wartawan (put)
Komentar Anda

Berita Terkini