TOPINFORMASI.COM-Muhammad Rizki (22) warga Jalan Punteuet Meuraksa Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diadili di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (22/12/21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Muhammad Rizki ditangkap polisi Ditres Narkoba Polda Sumut bersama dengan Safrizal Rouza dan Fouzan, (dilakukan penuntutan terpisah) pada Kamis (26/8/2021) di Jalan Gagak Hitam No. 92 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di Hotel Grand Jamek Kamar 206.
Dikatakan Jaksa, dari kamar Hotel Grand Jamek Kamar 206 polisi menemukan 1 goni plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus Narkotika, bungkus pertama berisi, sabu-sabu yang dikemas dengan plastik TEH CINA merk QINGSHANG warna hijau dengan berat keseluruhan 2.000 gram (2Kg)
Tak hanya itu dari goni yang sama, polisi juga menemukan 1 bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi tanpa logo berwarna hijau sebanyak 800 butir dengan berat 280 gram.
Selain itu, (masih didalam goni) polisi juga menemukan narkotika didalam plastik berwarna biru, berisikan narkotika jenis pil eksatasi tanpa logo berwarna hijau sebanyak 1.650 butir dengan berat 577,5 gram.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan polisi kembali menemukan plastik berwarna biru, 1 bungkus platik bening yang dilakban warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna pink sebanyak 2.000 butir dengan berat 703,8 gram .
"Berikutnya 1 bungkus plastik bening dilakban warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna hijau sebanyak 2.700 butir dengan berat 926,8 gram,"jalas Jaksa .
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Masih dalam dakwaan JPU, dari pengakuan terdakwa Muhammad Rizki bahwa sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Aceh ke Medan bersama dengan Safrizal ,
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Safrizal di depan Gudang Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Kota Medan .
"Dari Safrizal polisi menyita barang bukti 1 unit HP merek Nokia warna silver dan 1 unit sepeda motor Merek Honda Scupy warna hitam dengan Nomor polisi BL 6757 NAC milik Safrizal,"sebut Jaksa.
Saat dilakukan introgasi, Safrizal mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan Pajri als Pijey (DPO) dan Safrizal juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.18 juta.
Sementara dari hasil pengembangan berikutnya polisi kembali menghubungi Angga dengan menggunakan hape milik Safrizal. akhirnya polisi kembali menangkap Angga yang berperan sebagai penerima narkotika jenis pil eksatsi tersebut.
Dari hasil pengembangan seluruhnya selain nakotika jenis sabu dan pil ekstasi, polisi juga berhasil menyita satu unit mobil toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK-1421-QW, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor Polisi BL-6757-NAC.
Berikutnya, juga disita 1 unit mobil toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BK-1648-ACL, dan 1 unit sepeda motor merek honda beat streat warna silver dengan nomor polisi BK 6570 AJO, dan seluruh barang bukti yang disita itu di bawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkas Jaksa.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya Majelis Hakim menunda sidang, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan," bilang majelisn hakim sembari mengetukkan palunya.(put)