5 Dari 4 Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Hasil Penggeledahan,Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Narkotika

/ Jumat, 03 Desember 2021 / 07.20

MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Sidang lanjutan 5 oknum personil Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan yang di dakwa perkara pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan di rumah bandar narkoba semangkin seru. Pasalnya 4 dari oknum polisi itu terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam penangkapan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri.

Hal itu terkuak dalam keterangan
4 orang saksi penyidik Polri dari Direktorat Reserse Polda Sumut (Polda Sumut) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejari Medan, Randi Tambunan dan Tiorida yang menghadirkan ke 5 terdakwa yakni, Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan secara virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (2/12).

Dari persidangan itu, saksi pertama yang memberikan keterangan mengenai kepemilikan narkoba terdakwa Rikardo Siahaan. Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Limson Sibarani menjelaskan, perkara kepemilikan narkotika yang menjerat para terdakwa .
Dikatakan saksi, perkara pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

"Yang saya ketahui bahwa perkara narkotika itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap empat orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 17 juni 2021. Paminal Mabes Polri kemudian menyerahkan keempatnya berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 21 juni 2021," jelas Limson.

Ketua majelis hakim Ulina Marbun kemudian mempertanyakan soal penyerahan tangkapan Paminal Mabes Polri ke Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut. "Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri itu ke Polda Sumut? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya?," tanya Ketua majelis hakim Ulina Marbun kepada saksi.

Menjawab pertanyaan tersebut saksi Limson kemudian menjelaskan, ada empat orang yang diserahkan oleh Paminal Mabes Polri termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram dalam tas ranselnya.

"Kalau pengakuan tersangka Rikardo ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya "pancing beli". Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah "under cover buy". Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan," sebut Limson.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi lain yang dihadirkan, Muhammad Rusli yang menjabat Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut. Muhamad Rusli menyebutkan bahwa keempat orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri berikut barang bukti pada hari Senin 21 juni 2021 itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Dudi Efni.

Saksi Muhammad Rusli juga menyebutkan sejumlah barang bukti narkotika yang dimiliki masing-masing terdakwa yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dam 1 butir pil Happy Five.

"Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram, dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba, Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi ketika penangkapan itu," bebernya.

Sedangkan keterangan dua saksi lain yakni, Marsudin dan Juni Martua Sialagan selama persidangan mengaku tidak mengetahui secara detail prihal barang bukti yang diamankan dari para terdakwa. Keduanya mengaku hanya mengetahui proses penyerahan empat terdakwa oleh Paminal Mabes Polri karena saat itu sedang bertugas piket jaga.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, perkara kepemilikan narkotika terdakwa Rikardo Siahaan dan beberapa terdakwa lain (berkas terpisah) yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah keempatnya diamankan Paminal Mabes Polri.

Informasi dihimpun di luar persidangan, kasus kepemilikan narkotika yang turut menjerat sejumlah oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut terkuak dari upaya penyelidikan tim Paminal Mabes Polri sehubungan kasus pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan yang menjerat 5 oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini