MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Setelah Selvi, dr Indra dan dr Kristinus yang menjalani sidang kini giliran Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi yang disidangkan terkait vaksinasi berbayar di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10/21), penuntut umum Kejatisu, Hendrik Edison Sipahutar membacakan dakwaan tentang penyaluran vaksinasi.
Suhadi yang maju sendiri tanpa didampingi pengacara ini pun didakwa dalam pemberian vaksin Covid19 kepada dr Indra dan dr Kristinus tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
Masih dalam persidangan tersebut, dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya.
Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.
Suhadi, SKM, M.Kes dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr. Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah dimana Suhadi, SKM, M.Kes terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.
Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri.
Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr. Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56.
Usai pembacaan dakwaan maka majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(put)